MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Unit Reskrim Polsek Banjar Agung meringkus dua pelaku Pencurian Dengan Pemberatan berinisial RL alias PA (34) dan PJ (23) warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji di sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (7/5) 2024).
Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Feizal Reza Harahap menjelaskan kedua pelaku mencuri Handphone Iphone 11 warna hitam, HP Merk Oppo A5 dan Handphone Vivo Y12 milik korban Nur Alfatih Muis (25) warga Kampung Tri Tinggal Jaga, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang, Lampung.
"Menurut keterangan korban peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (7/1/2024) sekira pukul 02.50 Wib di dalam rumahnya, saat itu korban sedang lelap tidur di kamarnya. Dan korban mengetahui bahwa rumahnya telah disatroni maling saat ibu korban membangunkan korban saat hendak berangkat ke pasar dan menyuruh korban untuk mengecek tiga unit HP miliknya. Saat ibu kandungnya membangunkan korban karena hendak berangkat ke pasar, dan menyuruh korban untuk mengecek tiga unit HP miliknya yakni HP merek Iphone 11, Oppo A5, serta Vivo Y12. Ternyata ketiga HP milik korban yang berada di tempat tidur telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13 Juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung." Ujar perwira menengah berpangkat satu melati ini.
Kompol Harahap menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)