Info Buat Dirut PT. Pertamina, SPBU 14206197 Desa Limbong Bebas Layani Pembeli BBM Gunakan Jerigen, Kapolres Tebing Tinggi Diminta Menertibkan

Keterangan Gambar : Terlihat Petugas SPBU sedang mengisi BBM kedalam jerigen dan pengendara mobil sedang menunggu.(Foto : Tim Menaratoday).


Menaratoday.com - Serdang Bedagai :

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14206197 yang beralamat di Jalan Besar Tebing Tinggi - Pematang Siantar, tepatnya di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, terkesan bebas melayani pembelian dengan menggunakan jerigen plastik, Jumat (3/5/2024).

Diduga SPBU 14206197 terkesan kebal hukum dan seolah tidak memperdulikan peraturan yang telah dibuat pemerintah.

Bebasnya pembeli BBM dengan menggunakan jerigen membuat resah masyarakat yang hendak mengisi bahan bakar kenderaannya, sebab petugas SPBU lebih mendahulukan mengisi BBM ke jerigen terlebih dahulu, baru setelah itu melayani pengendara yang hendak mengisi BBM.

Amatan tim media ini yang langsung melakukan peliputan dilokasi SPBU 14206197 Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, terlihat ramai pembeli BBM jenis pertalite dan solar dengan menggunakan jerigen.

Keterangan Gambar : Terlihat sepeda motor yang bolak balik mengisi BBM ke SPBU untuk disuling dan dilangsir kelokasi pengumpulan pengisian jerigen yang lokasinya tak jauh dari SPBU.(Foto : Tim Menaratoday).

Tak hanya dilokasi SPBU, dibeberapa tempat di Dusun 11 dan Dusun 3 dijadikan tempat untuk penampungan pengisian minyak ke puluhan jerigen, hasil dari kendaraan yang telah mondar mandir mengisi berulangkali ke SPBU.

Warga setempat berinisial S mengatakan bahwa kegiatan pengisian BBM jenis pertalite dan solar tersebut sudah berlangsung lama dan terkesan bebas tanpa ada tindakan dari instansi terkait.

Warga setempat berinisial S ini juga mengatakan bahwa diduga oknum Pegawai SPBU diduga terlibat dalam pengumpulan BBM dengan menggunakan jerigen di suatu tempat yang tak jauh dari SPBU untuk dijual kembali.

"Selain ngisi pembeli pakai jerigen, ada juga sepeda motor yang sengaja berulangkali mengisi BBM untuk disuling, dimasukkan kedalam jerigen dikumpulkan di suatu tempat di Dusun 11 dan Dusun 3 limbong dekat SPBU," ungkap warga setempat berinisial S.

"Rata-rata oknum pegawai SPBU yang bermain, orang itu ada yang ngumpulkan masukkan ke jerigen,  baru nanti dijual lagi, kalau ada orang yang beli sama oknum pegawai SPBU itu, karyawan nya tiap hari jual jerigen, ngedar ke daerah mainu tengah," ungkap pria berinisial S ini lagi.

Untuk itu, masyarakat meminta kepada Kepolisian Resort Tebing Tinggi melalui Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.I.K., M.K.P., dan Polsek Dolok Merawan untuk menertibkan kegiatan yang diduga melanggar peraturan dan hukum tersebut.

Tak hanya itu, penggiat sosial kontrol Irlan Situmorang meminta  agar Manajemen PT. Pertamina yakni Dirut PT. Pertamina untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada SPBU yang diduga melanggar peraturan yang ada.

"Ini info buat Dirut PT. Pertamina, saya sebagai masyarakat dan juga konsumen SPBU Limbong, merasa kecewa, karena saat saya mau mengisi BBM mobil saya, pegawainya mengisi jerigen setelah itu baru mengisi BBM mobil saya," ucap Konsumen SPBU ini merasa kecewa.

"Untuk itu saya meminta kepada Manajemen PT. Pertamina untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada SPBU yang diduga melanggar peraturan pemerintah," tegas Situmorang.

Terkait banyaknya pengisian dengan menggunakan jerigen tersebut, tim media mencoba konfirmasi kepada Mandor SPBU, tapi tidak berada ditempat.

"Belum datang (mandor) masih makan, bentar lagi datang, tanya mandor ajalah, ngobrol sama mandor ajalah, awak malas bahas-bahas itu, setau ku kalau gak jerigen besar gak masalah, namanya mau dijual, jadi orang itu ngambilnya kemana?, ke Pertamina langsung gitu kalau mau jual eceran?, orang itu punya loh surat desa di kantor, ada, minta aja sama mandor, jangan tanya aku lah, aku malas ribet," kata wanita  Pegawai SPBU Limbong yang bernama Nining ini.

Untuk diketahui, dikutip menaratoday.com dari berbagai sumber, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014, SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. 

Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan: Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen. 

Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam. Penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.

Dengan demikian, Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat dengan jenis BBM dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jerigen tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.(TIM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama