Menaratoday.com - Simalungun:
Ketua DPD TOPAN RI Simalungun Sutrisno bersama tim pencari fakta serta awak media melihat adanya beredar rokok ilegal tanpa cukai di Kecamatan Siantar dan Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, petugas bea cukai pPematang Siantar tidak mengetahuinya ketika diwawancarai oleh tim pencari fakta DPD TOPAN RI kabupaten Simalungun bersama awak media menara today.com pada beberapa hari yang lalu.kemudian pihak bea cukai pematang Siantar yang diwakili oleh Sabda awal selaku kepala seksi Humas Bea cukai pematang Siantar mengatakan "memang kami tidak mengetahuinya kalau ada rokok ilegal luffman beredar di Simalungun, karena kami kekurangan personil yang membawahi tujuh kabupaten-kota yang sangat luas jangkauannya.sehingga tidak bisa seluruhnya kami koordinir"ucapnya
Makin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang saat ini banyak beredar di kabupaten Simalungun , oleh sebab itu pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran pidana yang berpotensi membuat kerugian negara.
Sangsi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada"undang undang RI nomor 39 tahun 2007 pasal 54 tentang cukai" setiap orang yang menawarkan, menyerahkan,menjual, ataupun menyediakan sebagai mana untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya'sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu)tahun dan paling lama 5(lima) tahun atau denda paling sedikit 2(dua)kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.
Berdasarkan hasil investigasi kami tim pencari fakta DPD TOPAN RI Simalungun (tim operasional penyelamatan asset negara republik Indonesia) kabupaten Simalungun bersama awak media dan tim turun langsung kelapangan,senin(29 April 2024) dan menanyakan langsung ke beberapa sumber salah satunya yang berinisial JN.
Bahwa rokok bisa dijadikan salah satu pemasukan aset negara jadi bertambah, kemudian banyak para perokok menikmati berbagai macam jenis rokok walaupun temuan tersebut sudah dilaporkan ke pihak bea cukai tetapi kenapa masih banyak rokok ilegal tanpa adanya pita cukai marak beredar disimalungun?
Namun jika kita melihat dengan mata kita sendiri dimana letak kinerja pihak APH, Bea cukai baik pusat maupun daerah? apakah benar- benar tidak tahu akan hal ini? atau memang sengaja dibiarkan beredar!!"
Hal ini bisa merugikan dan membahayakan perusahaan rokok lainnya yang memiliki pita cukai serta menimbulkan banyak kerugian negara.
Kami atas nama team pencari fakta DPD TOPAN RI Simalungun meminta kepada pihak bh bea cukai pematang Siantar bila perlu ditambah personil Bea cukai pematang Siantar agar kinerja mereka bisa maksimal,ucap Sutrisno sembari menutup ungkapannya.(HABIBI PURBA)