MenaraToday.Com - Medan :
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan list nama-nama aliran dana korupsi Covid-19 anggaran Tahun 2020, sebesar Rp. 24.007.295.676,80
Dimana nama-nama tersebut mendapatkan bagian mulai dari puluhan miliar hingga puluhan juta rupiah dan dari nama-nama tersebut baru 2 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa yakni seorang rekanan asal Kabupaten Asahan, Roby Mahesa Nura dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan yang saat ini masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, nama-nama tersebut jelas menerima aliran dana korupsi Covid 19.
Dimana dalam catatan tersebut terdapat nama dr. Emirsyah Harahap, namun Emirsyah membantah menerima aliran dana korupsi yah merugikan negara sebesar Milyaran Rupiah ini. padahal dalam list daftar dokumen dakwaan JPU tersebut ada namanya.
Berikut jumlah uang korupsi Dana Covid-19 yang mengalir ke nama-nama dalam dakwaan JPU Kejati Sumut yakni Robby Mahesa Nura sebesar Rp. 17.220.223.801,80, dr. Fauzi Nasution sebesar Rp. 3.300.000.000, dr. Alwi Mujahit Hasibuan sebesar Rp. 1.400.000.000, dr. Aris Yudha Riansyah sebesar Rp. 700.000.000, PT. Sasando Sejahtera Medika sebesar Rp. 742.071.875, dr. Emirsyah Harahap sebesar Rp. 400.000.000, Ferdinan Hamzah Siregar sebesar Rp. 75.000.000, Muhammad Suprapto sebesar Rp. 80.000.000, Ruben Simanjuntak sebesar Rp. 40.000.000, Azuarsyah Tarigan sebesar Rp. 40.000.000 dan Hati-hati SKM sebesar Rp. 10.000.000,-
Menurut JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pihaknya masih terus mendalami kasus korupsi ini dan akan memeriksa nama-nama yang tercantum dalam. List penerima aliran dana Korupsi Covid 19 ini. (tim)