Dua orang pelaku pencurian di PT. Central Pertiwi Bahari berinisial WS (36) warga Kampung Pasiran Jaga, Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang dan RN (36) warga Kampung Berundung Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan berhasil diringkus Polisi dari tempat persembunyiannya di Jakarta Selatan Selasa (14/05/2024), sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Tulangbawang, AKBP James H. Hutajulu melalui Kapolsek Dante Teladas, Iptu Zulian menyebutkan kedua pelaku merupakan Target Operandi (TO) Polsek Dante Teladas.
"Kedua pelaku mencuri daun pintu mess karyawan dan mess housing PT. COBA yang ada di Kampung Bratasena Adiwarna sebanyak 28 unit yang mengakibatkan pihak perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp. 18,6 Juta. Menurut keterangan pihak PT. CPB aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa (19/3/2024) sekira pukul 09.00 Wib di mess karyawan dan mess housing yang sudah kosong karena sudah tidak ada penghuninya lagi. Peristiwa pencurian ini awalnya diketahui oleh Satpam PT. CPB yang tengah berpatroli rutin untuk mengecek kondisi aset perusahaan dimana kedua mess ini sudah tidak ada lagi isinya karena pengurangan karyawan yang dilakukan pihak perusahaan. Setelah mengetahui ada beberapa aset perusahaan yang hilang, pihak perusahaan pun membuat laporan polisi ke Polsek Dante Teladas" Papar Iptu Zulian.
Lebih lanjut Iptu Zulian menyebutkan setelah mendapatkan laporan pihak perusahaan, personel unit reskrim. Polsek Dante Teladas bekerjasama dengan Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan dan memburu kedua pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pada hari Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 15.00 Wib, tim Polsek Dante Teladas bersama Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap kedua orang pelaku dimana pelaku berinisial RN ditangkap di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan pelaku berinisial WS ditangkap disebuah rumah kontrakan di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan" Jelas Kapolsek, Kamis (16/5/2024).
Perwira pertama kepolisian berpangkat dia garis ini menambahkan dari kedua pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 5 unit daun pintu milik PT. CPB.
"Saat ini kedua pelaku sudah di tahan di Polres Tulangbawang dan kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun* jelasnya (Hel)