MenaraToday.Com - Malang :
Salah seorang warga Desa Tambak Asri Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang, Perum Tambak Asri Permai A 18 RT 09 RW 02, Supardi S.Sos mengadukan Kepala Desanya kepada Kajari Kabupaten Malang nomor : Print-10/M.5.20/Fd.1/04/2024 tanggal 24 April 2024, terkait dugaan adanya penyalahgunaan dana ADD dan DD di Desa Tambak Asri Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang TA 2015 sampai dengan 2022.
Dengan adanya laporan dumas (pengaduan masyarakat) tersebut, Kajari Kabupaten Malang telah melakukan undangan klarifikasi nomor : SP-258/M.5.20/Fd.1/04/2024 kepada Bendahara Desa / Kaur Keuangan Tambak Asri yang telah hadir Senin (29/4/2024), serta undangan klarifikasi nomor : SP-274/M.5.20/Fd.1/05/2024 kepada Kepala Desa Tambak Asri dan sudah hadir Senin (6/5/2024).
Kepada awak media Supardi S.Sos menyampaikan kirim surat ke Kajari Kabupaten Malang masalah ADD DD fiktif tahun 2022 juga 2023.
"Sudah 3 bulan gak direspon gak ada kabare, langsung saya laporkan ke Kejati di Surabaya. Siip ada perhatian, langsung Kajari Panjen Kabupaten Malang manggil Bendahara Desa, Kasun, Pak Camat, Ketua BPD. Sekarang Kades yang dipanggil Kasi Pidsus, padahal dulu tahun 2019 juga Fiktif, dah minta maaf, sekarang fiktif lagi. Bila terbukti, Kades bisa ditahan ya. Trim, " ujar Supardi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/5/2024) siang.
Ditambahkan Supardi harapannya lanjut ke persidangan, bukan uang dikembalikan.
"Karena dulu ADD DD tahun 2015 fiktif, Kades sudah minta maaf dihadapan RT RW, Inspektorat, ya sudah. Karena tahun 2022 fiktif lagi, uang yang dikorup hanya suruh kembalikan nah ini yang buat Kades berani korup lagi. Diduga tahun 2023 juga fiktif lagi. Maka bila penegak hukum di Kabupaten Malang tidak tegas tidak lanjut ke pengadilan, kita tokoh masyarakat akan ke Kejagung di Jakarta. Tapi saya masih percaya Kajari sekarang ini, kita tunggu hasilnya dari pemeriksaan Ka Pidsus," imbuhnya. ucap Supardi melalui saluran WhatsApp nya,
Terpisah awak media konfirmasi langsung ke kepala desa tambak asri membenarkan bila di adukan lagi sama warganya, saya malah senang mas kalau di laporkan dan di adukan memang masyarakat semua boleh dan berhak melaporkan kepala desa, tapi tahun 2022 saya sudah di periksa sama inspektorat dan memang ada temuan saya mengembalikan 198 juta, gak tau apa lagi ini saya di laporkan atau di adukan ke Kajati dengan orang yang sama, ujar kades Tambak Asri Teguh,
awak media konfirmasi terkait pemangilan dari kajari, kasi intel membenarkan masih di klarifikasi mas ucap kasi intel kajari dengan singkat,
Terkait, inspektorat Kabupaten malang Kalau Dumas nya inspektorat tidak tahu namun kejaksaan pernah koordinasi terkait hal tersebut.
Atas hasil pemeriksaan oleh Inspektorat sudah ditindaklanjuti oleh Kades .
Kita menghormati proses yang dilaksanakan institusi lain mas. ujar inspektorat melalui WhatsApp. (Bohong)