MenaraToday.Com - Labura :
Maraknya pelaku pencurian buah kelapa sawit di tengah lingkungan masyarakat hingga membuat warga resah. Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, kumpulkan sejumlah pedagang atau pengepul buah kelapa sawit
Polsek Kualuh Hulu Selasa 14 Mei 2024 sekitar jam 09.30 Wib, Mengumpulkan puluhan pengusaha pedagang, dan pengepul buah kelapa sawit dari Kecamatan yaitu Kualuh Hulu dan Selatan, di Aula Bhayangkari Mapolsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu kota Aek Kanopan Kab. Labuhanbatu Utara.
Dalam diskusi itu, Salah seorang warga pemilik kebun kelapa sawit Darwin Marpaung ingatkan, Pelaku pencurian yang semakin hari kian marak ini telah membuat warga pemilik kebun Kepala sawit mengalami kerugian, bahkan banyak masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit justru tidak dapat memanen dan menikmati hasil perkebunan milik mereka,
" Kami berharap kepada APH dan aparat pemerintahan mulai tingkat desa hingga kabupaten turut serta memihak kepada pemilik kebun, dengan cara menerbitkan aturan membuat efek jera kepada pelaku pencuri dan penadah buah kelapa sawit, berbentuk sanksi sosial ", ujar Darwin
Sementara, Kapolsek Kualuh Hulu Akp Nelson Silalahi, SH, MH didampingi Kanitreskrim Ipda Ilhamsyah menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan undang undang KUHP No. 02 tahun 2002 tentang POLRI, No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan, NO 8 tahun 1981 tentang hukum pidana, pasal 363, 364, 480 dan 481, dan sekaligus mengingatkan kepada penadah buah kelapa sawit dari hasil pencurian yang dilakukan sudah menjadi mata pencaharian
"Kegiatan ini kita mencari solusi untuk memutus mata rantai dengan tidak menerima buat sawit ilegal, dan mensosialisasikan UU KHUP khusus nya pasal 481mempertegas pengepul agar memilah para penjual buah sawit dan memastikan hak nya atau tidak", ujar Nelson.
Kemudian AKP Nelson silalahi menjelaskan, bahwa Ia sering mendapat laporan terkait banyaknya pelaku pencurian tidak di tahan. maka pihak kepolisian polsek kualuh hulu bersama camat mencari solusi memberikan efek jera kepada pelaku pencuri dan penadah agar tidak membeli sawit dari hasil curian.
" Dengan ini kita akan mengusulkan pembuatan Perdes kepada setiap desa, maupun perbup dan perda kepada pemkab labura, untuk memberi sanksi sosial kepada pelaku maupun penadah buah kelapa sawit tersebut. dan sekaligus menjadi bahan referensi dan perbandingan kepada pakar hukum agar undang-undang perma dapat di revisi kembali", imbuh kapolsek
Pertemuan sosialisasi tersebut, Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung, SH, MH memberikan apresiasi kepada Kapolsek Kualuh Hulu, sekaligus mengatakan dalam waktu dekat ini pihak kepolisian dan kecamatan bekerjasama, akan mengundang kepala desa dan seluruh pengepul kelapa sawit, untuk membuat suatu kesepakatan,
" Ke depan kita akan ajukan kejaksaan dan pengadilan negeri labuhanbatu, agar pelaku pencuri dan penadah dapat di jerat dengan hukuman yang setimpal", ungkap nya.(Greg)