MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
,Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah menetapkan tersangka seorang inisial MOG terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ijazah pada penerimaan Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai TA 2018. Tempatnya di Ruangan Tipidsus. Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Senin (27/5/2024) siang
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/L.2.17/Fd.2/05/2024 telah menetapkan seorang berinisial MOG selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai menjadi tersangka setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose oleh Tim Penyidik beserta para Jaksa dan juga para Kasi dan Kajari.
Kepada awak media Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Br Ginting, SH.,MH melalui Kasi Intelijen Kejari TBA, Andi Sahputra Sitepu, SH Menjelaskan, tersangka dalam mengikuti seleksi CPNS 2018, untuk memenuhi dokumen administrasi persyaratan tersangka telah menggunakan ijazah dan transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara.
"Namun Ijazah dan transkrip nilai tersebut di peroleh tersangka tidak melalui proses pendidikan yang formal sebagaimana mestinya", tambahnya Andi
"Bahkan pihak Universitas juga menerangkan jika ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak pernah di keluarkan dan bukan merupakan prodak dari universitas tersebut sehingga bisa di pastikan Palsu", terangnya
Andi juga menjelaskan, Bahwa dalam proses penyidik, penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah dan juga ditemukannya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh MOG.
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai telah di peroleh adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 278.192.950,00,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).", ucapnya
Lebih lanjut Andi. menyebutkan atas perbuatan tersebut MOG di sangka melanggar Premier, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Atau Subsider, Pasal 3 Jo. Pasal18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Lembaga Permasyarakatan Kelas llB TBA dan selanjutnya penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan menyerahkan kepada jaksa peneliti (P-16) untukdi pelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan", ungkap Andi mengakhiri. (Zulham)