MenaraToday.Com - Batanghari :
Bupati Batanghari melantik dan mengambil sumpah 78 Kepala Sekolah se-Kabupaten Batanghari di Ruang Kaca Rumah Dinas Bupati Batanghari, Senin (18/3/2024) yang lalu
Namun sayangnya, di antara 78 Kepala Sekolah yang dilantik, ada yang merasa prihatin karena belum ada kepastian SK penempatan meski sudah dilantik.
Kepala sekolah berinisial Z yang sebelumnya menjabat di SDN 152/1 Tanjung Mulyo, telah dilantik di sekolah barunya, SDN 58/1 Rambutan Maasam. Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi . Namun, sampai saat ini, belum ada titik terang karena SK penempatannya dari Dinas BKPSDMD sudah keluar tapi beda tempat ia akan ditugaskan.
Kepada awak media, Selasa (14/5/2024) Z menyampaikan kekecewaannya. Ia menyebutkan bahwa dirinya sudah sah dilantik/bersumpah bersama 78 Kepala Sekolah lainnya oleh Bupati Batanghari, M. Fadhil Arief, SE yang disaksikan oleh Sekda Batanghari dan Kepala OPD terkait, namun SK penempatannya masih belum dikeluarkan.
Setelah mendengar bahwa SK para Kepala Sekolah lainnya sudah keluar, Z pun sempat mendatangi Dinas PDK dan BKPSDMD Kabupaten Batanghari. Dari seorang pekerja di dinas tersebut, ia diberi tahu bahwa ia akan ditempatkan di SDN 119/1 Rengas IX.
"Saya menolak dan kecewa karena saya sudah sah dilantik dan bersumpah di SDN 58/1 Rambutan Maasam, Karena terbukti Kehadiran sayo masih di SDN 58/1 Rambutan Maasam, "Saya berharap masalah ini bisa cepat diselesaikan. Sampai saat ini, saya belum bisa masuk ruangan untuk menjadi kepsek di SDN 58/1 tersebut dan saya melihat sudah ada Kepsek yang baru di SDN 58/1 Rambutan maasam, tapi dapodik saya juga di SDN 58/1, yang mana yang benar, Apakah saya waktu disumpah atau SK pendapatan saya, itu saya bingung.tunjukan keadilan di Batanghari dan saya juga sudah tiga kali menemui Sekda untuk menyelesaikan masalah ini,tapi hingga saat ini belum juga nampak" ujar z
Awak media sempat menghubungi Kepala Dinas terkait melalui aplikasi WhatsApp, Tapi belum bisa dihubungi.
Dan awak media Sempat menemui Sekda Kabupaten Batanghari M.Azan , dan menanyakan nana yang bisa di akui pemerintah, terhadap Kepsek yang sudah dilantik di hadapan Para petinggi dan SK yang dikeluarkan oleh oknum dinas terkait, dikarenakan Sangat tidak sinkron.
" Apabila Kepsek telah diambil sumpah/dilantik Di SDN yang bersangkutan, Itu lah yang Sah, Karena SK itu berdasarkan dari Pusat, tapi kalau SK yang dikeluarkan tidak sama dengan yang dilantik berarti mungkin ada kekeliruan". Jelas sekda
Hingga berita ini ditayangkan, Awak media belum mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas yang Dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.(Tim)