Kibarkan Bendera Sobek Dan Kusam, KAKAM Kagungan Rahayu Malah Nantang Wartawan


MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Oknum Kepala Kampung (Kakam) Kagungan Rahayu berinisial MST diduga melakukan penghinaan dan melecehkan Bendera Merah Putih dengan mengibarkan Bendera Merah Putih dalam keadaan sobek dan kusam. 

Pantauan tim wartawan, saat melintasi jalan antar Kampung Kagungan Rahayu menuju Kampung Kagungan, Senin (13/5/2024) tepatnya di depan Balai Desa Kampung Kagungan Rahayu terlihat Bendera Merah Putih berkibar di depan Balai Kampung, tentunya hal ini menjadi polemik dan cambukan keras buat Kakam yang terkesan tidak bersikap profesional. 

"Seharusnya seorang pemimpin wajib menyikapi dan menanggapi suatu permasalahan apapun serta mengayomi masyarakat banyak dan seharusnya Kepala Kampung memahami, mengerti tentang sejarah bagaimana susah payahnya para pejuang dalam merebut kemerdekaan dari penjajah dan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih, bahkan para pejuang siap berkorban hingga meneteskan titik darah terakhir bahkan tak jarang mengorbankan nyawa untuk merebut kemerdekaan" Ujar salah seorang tim. 

Saat dikonfirmasi di kediamannya, dengan nada tinggi MST menantang wartawan dengan menyebutkan "Beritakan saja, nggak apa-apa, buat judulnya Kepala Kampung Kibarkan Bendera Merah Putih Sobek dan Kusam Di Depan Balai Kampung" Sebut MST seolah menantang wartawan. 

Menyikapi tanggapan Kepala Kampung yang terkesan arogan dan menantang wartawan membuat Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pusat Study Pembangunan Republik Indonesia (PUSPA-RI), Ibnu Hajar Piliang, S. Kim merasa kesal. Menurut Ibnu oknum Kepala Kampung tersebut tidak memahami aturan dan perundang-undangan tentang Pengibaran Bendera Merah Putih.

"Kepala Kampung tersebut harus belajar Undang-Undang, kan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf C yang berbunyi dilarang bagi seluruh Warga Negara Indonesia mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan rusak, lusuh dan kusam. Dan bagi warga negara yang melanggar UU tersebut bisa dikenakan sanksi penjara paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100.000,-, jadi Kepala Kampung tersebut nggak bisa asal-asalan. Kalau dia (Kakam) merasa kebal hukum terkait masalah ini, kita akan lanjuti hal ini" Ujar Ibnu melalui sambungan selulernya. (Hel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama