Nurhidayat Agam, S.T, Kantah Tanjungbalai Siap Wujudkan Penerbitan Sertifikat Elektronik

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah menunjuk Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungbalai, sebagai salah satu  Prioritas dalam Program Kabupaten/ Kota Lengkap, Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024, Selasa (28/5/2024) 

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024.Oleh karena itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinai Sumatera Utara, Askani, S.H., M.H, juga telah memberikan himbauan untuk Kantah di Sumatera Utara untuk dapat segera mengimplementasikan Sertifikat Elektronik. 

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tanjungbalai, Nurhidayat Agam, S.T. mengatakan, Siap mewujudkan implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik dengan terus meningkatkan Data Siap Elektronik yang telah mencapai 82,16 % per hari dan rerata akselarasi Layanan Prioritas serta kinerja 100 %. 

"Kami seyogyanya akan melakukan launching Implementasi Sertifikat Elekronik pada tanggal 31 Mei 2024.Sertipikat elektronik ini nantinya akan menggantikan Sertifikat tanah yang sebelumnya mempunyai halaman berlembar-lembar cukup menjadi 1 halaman saja dan data sertifikat tersebut bisa disimpan di gawai/handphone pemilik sertifikat melalui aplikasi “Sentuh Tanahku", ujarnya. 

Nurhidayat juga menjelaskan, beberapa manfaat implementasi Sertifikat Elektronik diantaranya proses pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien, membatasi ruang gerak mafia tanah dengan memberikan keamanan lebih dari penipuan dan manipulasi dokumen, memperbaiki kualitas informasi Pertanahan, memperkuat Sertifikat hak atas tanah dan menghemat ruang penyimpanan arsip buku tanah dan surat ukur. 

Berikut aturan yang melandasi Kegiatan Sertifikat Elektronik : 

(1). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

(2). Petunjuk Teknis Nomor 3 Tahun 2024 Tata Cara Penerbitan Sertipikat Elektronik.

(3). Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 Tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.(Zulham) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama