Menaratoday.com - Simalungun :
Pengurus DPD TOPAN-RI Simalungun Sutrisno beserta Tim Pencari Fakta ketika melakukan sosial kontrol Kekantor Pangulu Dolok Kahean kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun hari senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 15.05 wib sore ditemukan tidak adanya papan transparansi atau plank terkait penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024.
Kemudian Tim Pencari Fakta konfirmasi ke Pangulu dengan mendatangi kerumah Pangulu beliau tidak ada ditempat,dikonfirmasi melalui whatshapp Pangulu tidak mau membalas,
Tim Pencari Fakta menduga bahwa pangulu Dolok Kahean diduga melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu undang-undang nomor 14 Tahun 2008.
Pangulu sebagai Pengguna anggaran Dana Desa diwajibkan memasang plank agar masyarakat mengetahui dan ikut serta berpartisipasi melakukan pengawasan Dana Desa digunakan untuk apa saja.
Sehubungan pangulu Nagori Dolok kahean tidak membalas konfirmasi melalui WhatsApp dalam waktu dekat ini,DPD TOPAN-RI Simalungun akan mengusut tuntas konfirmasi secara resmi dengan memasukkan surat kekantor pangulu Nagori Dolok Kahean kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.(Habibi Purba)