Pangulu Dolok Kahean Diduga Tidak Transparan Gunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2024


Menaratoday.com - Simalungun :

Pengurus DPD TOPAN-RI Simalungun Sutrisno beserta Tim Pencari Fakta ketika melakukan sosial kontrol Kekantor Pangulu Dolok Kahean kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun hari senin 20 Mei 2024 sekitar pukul 15.05 wib sore ditemukan tidak adanya  papan transparansi atau plank terkait penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024.

Kemudian Tim Pencari Fakta konfirmasi ke Pangulu  dengan mendatangi kerumah Pangulu beliau tidak ada ditempat,dikonfirmasi melalui whatshapp Pangulu tidak mau membalas,

Tim Pencari Fakta menduga bahwa pangulu Dolok Kahean diduga melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu undang-undang nomor 14 Tahun 2008.

Pangulu sebagai Pengguna anggaran Dana Desa diwajibkan memasang plank agar masyarakat mengetahui dan ikut serta berpartisipasi melakukan  pengawasan Dana Desa digunakan untuk apa saja.

Sehubungan pangulu Nagori Dolok kahean tidak membalas konfirmasi melalui WhatsApp dalam waktu dekat ini,DPD TOPAN-RI Simalungun akan mengusut tuntas konfirmasi secara resmi   dengan memasukkan surat kekantor pangulu Nagori Dolok Kahean kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.(Habibi Purba)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama