MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sampah selalu menumpuk bahkan menggunung di sekitaran Pantai Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, membuat Bupati Pandeglang geram dan akan memberikan sanksi tegas, mulai dari pasang CCTV hingga denda sebesar Rp25 juta bagi mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan disekitaran pantai.
"Akan kami pasang CCTV, apabila ada oknum yang tidak bertanggung jawab buang sampah sembarangan di laut dan di pantai ada sanksinya," kata Bupati Pandeglang Irna Narulita. Selasa (21/5/2024).
Sanksi yang akan diberikan, lanjut Irna, sangat tegas. Dimana pihaknya akan bekerjasama dengan Pihak Kepolisian Polres Pandeglang, apabila ada oknum yang kedapatan membuang sampah di pantai Teluk maka akan selesaikan ditingkat pengadilan.
"Maka jangan buah sampah sembarangan kalau kita mau selamat, jaga alam kita,," tegas Irna.
Irna menjelaskan, para oknum pembuang sampah liar bakal diawasi dan diberikan sanksi sosial. Sesuai Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 84 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, pembuang sampah sembarangan.
"Pelakunya terancam sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 25 juta," jelasnya.
Salah seorang warga, Didi (56), dirinya menyambut baik rencana Bupati Pandeglang tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan langkah baik dan juga tegas.
"Kalau saya sih setuju aja, semoga dengan adanya rencana Bupati Pandeglang yang akan memasang CCTV disekitar Pantai Teluk bisa menekan tingginya angka pembuang sembarangan," ujarnya.
Sementara itu, Kasmani, warga lainnya menuturkan, sebaiknya pemerintah jangan dulu memasang CCTV tetapi maksimalkan saja ketersediaan bak sampah di setiap kampung.
"Pasang CCTV juga bagus, tapi akan lebih baik jika Pemerintah memaksimalkan pengadaan bak sampah di setiap kampung dan juga bak penampungan sampah sementara," pungkasnya. (Ila)