MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Unit Reskrim Polsek Gedung Aji meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial HI (31) warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulangbawang dan penadahnya berinisial NN (41) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (8/5/2024).
Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu melalui Kapolsek Gedung Aji, Iptu Ambil Bancin menjelaskan bahwa pelaku HI diringkus sekira pukul 14.30 Wib di salah satu warung makan di Jati Agung sementara pelaku berinisial NN diringkus sekira pukul 22.15 Wib di rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur.
"Menurut keterangan korban atas nama Ngudiono pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (8/5/2024) sekira pukul 23.30 Win di dalam rumah korban di Kampung Raya Makmur. Saat kita lakukan olah TKP diketahui pelaku masuk kerumah korban melalui pintu loteng atas yang dalam keadaan tidak terkunci dengan cara memanjat tower air di depan rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil Handphone merk Oppo tipe A54 warna hitam kristal yang berada di dalam kamar tidur korban dan Handphone merk Nokia TA-1174 warna biru serta Handphone nokia TA 1174 warna putih di atas mesin jahit ruangan tengah rumah korban" Ujar Bancin, Minggu (12/5/2024)
Perwira pertama berpangkat dua garis kuning ini menambahkan untuk pelaku berinisial HI merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian ini sementara NN merupakan penadah barang hasil curian yang dilakukan HI.
"Saat penangkapan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk OPPO A54 warna hitam kristal milik korban. Dan saat HI dan NN sudah kita tahan dimana HI kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman penjara selama 7 tahun sedangkan NN kita kenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman 4 tahun penjara" Jelasnya (Hel)