MenaraToday.Com - Pandeglang :
Pengerjaan Balai Nikah dan Manasik Haji milik kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Carita senilai Rp980,2 juta yang berlokasi di Desa Carita Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pelaksana proyek CV. Putra Jabal Karan yang mengerjakan Pembangunan tersebut diduga abaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan juga cacat mutu.
Tak hanya itu, proyek senilai Rp. 980.200.000 yang bersumber dari dana Dipa Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten tahun 2024 ini, sangat diragukan kualitas betonnya. Pasalnya, material komposisi beton yang digunakan tidak jelas.
Tak hanya terindikasi mengurangi mutu beton, juga terindikasi adanya pengurangan volume besi. Sebab, pemasangan tulangan balok kolom maupun slof, tampak tak beraturan.
Dedi, pekerja yang ditemui dilokasi proyek membenarkan. Ia menuturkan, bahwa untuk perlengkapan keselamatan kerja seperti sepatu, helm, sarung tangan memang tidak diberikan oleh pihak pelaksana proyek.
"Saya tukang disini, emang kalau soal sepatu, dan sarung tangan tidak ada, helm hanya 4, tapi kalau rompi kita dikasih," kata Dedi. Kamis (23/5/2024).
Sementara itu, Rudi, konsultan pengawas Pembangunan Balai Nikah KUA Carita, juga membenarkan bahwa proyek Balai Nikah yang dilaksanakan oleh CV Putra Jabal Karan tidak berpatokan kepada Gambar perencanaan awal. Menurutnya, jika mengikuti sesuai gambar perencanaan banyak ketidaksesuaian harga.
"Untuk proyek ini seperti pemasangan besi yang di campur besi 10 dan 12 itu memang tidak mengikuti gambar, nanti juga ada perhitungannya kok," jelas Rudi.
Rudi menjelaskan, tidak hanya besi yang dioplos, material genteng metal juga tak ber SNI.
"Sesuai e-katalog, saya gak tahu kalau genting metal tidak ada tulisan SNI," pungkasnya. (Ila)