MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sebanyak 28,93 gram ganja berhasil diamankan dari dua orang tersangka di wilayah kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Senin (6/5/2024), sekitar pukul 20.30 WIB. Dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut berinisial U dan R.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan, Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nurfrianto, mengungkap, bahwa ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan selama beberapa hari terakhir.
“Pada hari Senin, 06 Mei 2024 pukul 20.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan tersangka U dan R di daerah Cibaliung. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 28,93 gram,” jelas Kompol Iwan. Rabu (22/5/2024).
Kompol Iwan Nurfrianto, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Kompol Iwan menuturkan, Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan represif dalam memerangi peredaran narkoba demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Masyarakat diharapkan selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba kepada petugas kepolisian
"Kami juga menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tegasnya.
Akibat perbuatannya, jelas Kompol Iwan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan
"Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya. (Ila)