Pungli Berkedok Pendidikan Di Tulang Bawang Semakin Marak, Ketegasan Kadisdik Dipertanyakan

MenaraToday.Com - Tulang Bawang :

Para wali murid SMP Negeri 3 Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang keluhkan banyaknya biaya yang dibebankan kepada mereka saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 kemarin. 

Menurut beberapa orang pelajar di Sekolah tersebut yang dijumpai awak media mengaku guru di sekolah tersebut menjual sampul raport dan pakaian seragam olahraga beserta atribut seperti Topi, Dasi dan Bet Nama 

"Jadi siswa siswi kelas 7 disuruh membeli sampul raport baju beserta atribut dan uangnya diserahkan ke wali kelas masing-masing. Untuk semuanya kami membayar sebesar Rp. 265 ribu dengan rincian sampul raport dengan harga Rp. 55 ribu, pakaian olahraga satu stel sebesar Rp. 135 ribu l, Topi santa Dasi Rp. 50 ribu dan bet nama Rp. 25 ribu 

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Jumat (31/5/2024) Hasep, salah seorang guru mengatakan Kepala Sekolah mereka Nining tidak berada di tempat 

"Kepala Sekolah tidak masuk, tapi untuk pertanyaan bapak-bapak akan saya jawab yaitu untuk kelas 7 ada 5 rombel dengan jumlah siswa per rombel nya sebanyak 30 hingga 35 siswa, kalau tudingan adanya Pungli disekolah ini jujur saja itu bukan ranah saya dan sebaiknya bapak tanyakan langsung kepada pimpinan kami" Ujarnya. 

Dengan banyaknya kasus seperti ini di beberapa sekolah bahkan sampai viral di beberapa media baik itu media cetak, media online maupun media elektronik namun pihak Dinas Pendidikan Tulangbawang seakan tutup mata dan membiarkan adanya kegiatan pungli di sekolahan baik tingkat SD dan SMP. 

"Hendaknya Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang bertindak tegas terhadap sekolah yang mencoba mencari keuntungan pribadi di sekolahnya, berikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Sekolah yang melakukan pelanggaran, naikkan kasusnya hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH), apa bila perlu bawa kasus ini sampai ke meja hijau, buat ada efek jera dan membuat yang lainnya takut untuk melakukan pungli di sekolahnya. Padahal sudah jelas dalam persoalan kasus pungli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama