Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan 2 orang warga Pijor koling tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu, Di Aek Gareder, Kelurahan Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan. Rabu (29/5/2024)
Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan 2 orang warga Pijor koling tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu, Di Aek Gareder, Kelurahan Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan. Rabu (29/5/2024)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga
"Benar kita amankan AMS (29) dan ZFN (29) yang mana keduanya warga Pijor Koling, Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus rokok lufman berisikan 7 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak seberat 1.05 Gram, 1 unit HP Awesome warna biru, 1 unit HP Oppo warna biru, Uang RI Rp. 440.000," ujar Kasat
Kasat juga memaparkan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa
di Aek Gareder sering terjadi transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu.
"Mendapatkan info tersebut personil langsung bergerak melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi petugas melihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan dan saat hendak diamankan keduanya sempat berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan dan setelah dilakukan pemeriksaan personil berhasil mengamankan barang bukti 7 paket Narkotika Golongan I jenis sabu.
Selanjutnya personil melakukan interogasi dan kedua tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (Ucok Siregar)