MenaraToday.Com - Labura :
Personel unit reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalinsum Dusun V Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Jumat (17/5) 2024) sekira pukul 03.40 Wib.
Kapolres Labuhanbatu, AKP Bernhard L Malau melalui Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi didampingi Kanitreskrim Ipda.Ilhamsyah menjelaskan pelaku berinisial DG alias Dedi (37) warga Lingkungan Kampung Baru Kelurahan DTM Abdullah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai yang berdomisili di Dusun II Kampung Lalang Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan sedangkan temannya berinisial U alias Petot warga Dusun Lubuk Tikko Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura masih berstatus DPO.Pelaku DG alias Dedi di ringkus pada hari Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 00.30 Wib di Dusun II Kampung Lalang Desa Gunung Melayu
"Peristiwa Curat ini bermula pada hari Jumat (17/5/2024) sekira pukul 03.40 Wib, korban beserta saksi yang mengendarai mobil pick up yang datang dari arah Ranto Prapat menuju Medan, saat melintas si Jalinsum Dusun V Desa Damuli Kebun, ban mobil korban mengalami pecah ban, kemudian korban turun dan mengganti ban mobilnya, Tiba-tiba Korban didatangi dua orang OTK yang mengendarai sepeda motor dan meminta uang kepada korban, namun korban tidak memberikan uang yang diminta pelaku. Lalu pelaku pergi dan sekira 10 menit pelaku datang lagi dan meminta uang, saat itu korban mengatakan "tunggu siap dulu ganti ban, lalu pelaku pergi lagi dan 10 menit kemudian pelaku datang lagi dan pelaku DG langsung memukul kepala korban dengan broti sementara pelaku U alias Petot memecahkan kaca mobil pintu samping sebelah kiri menggunakan kayu broti lalu mengambil 1 unit Handphone Oppo A57 warna hitam milik korban dan pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Dan Hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib, atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan kanit reskrim berhasil mengamankan 1 orang pelaku DG alias Dedi dan saat diinterogasi DG mengakui perbuatannya bersama U alias Petot yang masih dalam masa pengejaran* jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan dari pelaku DG, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda supra - X bernoppl BK 2272 YAS, 1 potong kaos warna hitam bertuliskan PRADA dan 1 potong celana panjang warna coklat milik DG .
"Saat ini pelaku DG dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Kualuh Hulu sementara pelaku U masih dalam pengejaran Polisi" Ujarnya. (Greg)