MenaraToday.Com.- Pandeglang :
Kepala Desa (Kades) Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, himbau warganya untuk segera mendaftarkan tanah milik pribadi yang belum bersertifikat melalui Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kantor Desa setempat.
Perlu diketahui, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kepala Desa (Kades) Teluk, Sofyan Hadi mengatakan, proses pembukaan untuk PTSL sudah dibuka sejak Bulan Ramadhan lalu, namun hingga kini jumlah kuota yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum juga terpenuhi.
"Info terkait program ini sudah disampaikan oleh RT/RW masing-masing, dan untuk Desa Teluk di tahun ini kami mendapat kuota 200 hingga 250 warga, namun hingga kini yang sudah mendaftar baru tercatat diangka 120an," kata Sophian Hadi. Rabu (16/5/2024).
Ian menuturkan, ada kemungkinan sepinya peminat dalam program ini dikarenakan banyaknya warga di Desa nya yang menempati lahan milik orang lain (menumpang).
"Oleh karenanya kami sampai menghimbau masyarakat melalui media sosial Facebook, tujuannya agar warga memanfaatkan kesempatan ini dengan baik," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai berapa biaya yang harus disiapkan oleh warga jika ingin daftar dalam PTSL, Ian menuturkan, biaya PTSL sesuai dengan SKB 3 Menteri.
"SKB 3 Menteri," jawabnya singkat.
Sementara untuk mendaftar PTSL, lanjut Ian, warga cukup membawa berkas persyaratan berupa data kepemilikan.
"Tinggal bawa data bukti kepemilikan aja, tar diperiksa sama pihak satgas sama BPN.. Asal jangan sertifikat induk yang belum dipecahkan, nanti keputusan selanjutnya pihak BPN yg lebih tau," jelasnya.
"Saya menghimbau, agar warga secepatnya mendaftarkan lahan miliknya dengan datang langsung ke Kantor Desa, karena dikhawatirkan jatah yang sudah diberikan akan dikurangi," sambungnya.
Perlu diketahui, aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT.
Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL berkisar mulai dari Rp150-Rp450 ribu, ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali dikenai biaya sebesar Rp150 ribu. (Ila)