MenaraToday.Com - Pandeglang :
,Diduga tak tegas hanya sebatas mengeluarkan surat larangan mengadakan perpisahan di sekolah-sekolah tanpa adanya kontroling, Aliansi Masyarakat Untuk Bangsa (Amuba) sebut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Kadikpora) Pandeglang hanya gugur kewajiban.
"Itu terbukti dengan masih banyaknya bahkan semua sekolah di Kabupaten Pandeglang ini mengadakan yang namanya kegiatan Perpisahan atau pelepasan siswa," demikian dikatakan Nana Kunchen Ketua Amuba. Rabu (29/5/2024).
Nana menyebut, bahwa surat larangan mengadakan perpisahan yang diterbitkan pada April 2024 lalu hanya formalitas karena tidak dibarengi dengan kontroling yang tegas dari Dikpora.
"Jelas tidak tegas, karena Dikpora khususnya Kepala Dinasnya hanya sebatas formalitas saja tanpa adanya kontroling dan ketegasan, itu terbukti banyak sekolah-sekolah yang mengadakan acara perpisahan dan pelepasan dengan macam-macam dalih, ujung-ujungnya para siswa tetap mengeluarkan sejumlah uang," jelasnya.
Dan kegiatan perpisahan ini, masih kata Nana, tidak hanya ditingkat SMA saja melainkan SMP, SD dan TK/Paud masih mengadakan kegiatan tersebut, padahal jelas ada surat larangan yang ditanda tangani oleh Kadikpora Pandeglang Raden Dewi Setiani.
"Munculnya surat pelarangan acara perpisahan, pelepasan, wisuda untuk sekolah tingkat TK/ Paud sampe tingkat SMA, SMK sederajat yang dikeluarkan oleh Dindikbud propinsi Banten & Kabupaten Pandeglang hanyalah secuil kalimat upaya menggugurkan kewajiban alias formalitas belaka.
Kenyataannya masih banyak sekolah-sekolah yang mengangkangi surat tersebut dengan masih mengadakan acara-acara yang dalam isi surat edaran jelas dilarang," ungkapnya.
Namun, lanjut Nana, ada yang membuat menggelitik setelah membaca surat edaran larangan tersebut dengan adanya pengecualian-pengecualian mengadakan acara ini yang ujung-ujungnya jadi ajang bisnis.
"Dan ini menunjukan bahwa surat tersebut diedarkan hanya sebuah permainan dari Dikpora Kabupaten maupun Provinsi, karena dalam isi surat tidak nampak ketegasan dari mereka, padahal jika mereka mau turun langsung cross check menanyakan ke orang tua/wali murid merasa terbebani bahkan ada yang sampai berhutang agar anaknya bisa mengikuti acara yang terindikasi dipaksakan oleh pihak - pihak sekolah dan sudah dianggap kebiasaan atau adat menjelang akhir masa pendidikan," terangnya.
Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi PR yang harus dituntaskan oleh semua pihak, para pemangku jabatan terutama Dikpora Pandeglang karena permasalahan ini tak pernah tuntas dan terjadi setiap tahunnya dikala masyarakat tercekik dengan keadaan ekonomi yang carut marut.
"Selalu berulang setiap kali tahun ajaran berakhir, dan jelas ini makin menambah beban para orang tua disaat harga-harga kebutuhan pokok melambung, semoga ke depan Dikpora bisa lebih tegas lagi ketika menerbitkan himbauan/larangan sehingga berdampak efektif," pungkasnya.
Suhyan, Kepala SMAN 3 Pandeglang, menuturkan, untuk perpisahan masih mengadakan, itupun atas inisiatif para siswa.
"Untuk tahun ini kami masih mengadakan kegiatan perpisahan dan itu dari para siswa yang mengajukan bukan dari pihak sekolah, jadi kami serahkan semuanya kepada para siswa termasuk pembiayaannya karena mereka yang punya inisiatif," tuturnya.
Sementara itu, Raden Dewi Setiani, Kadikpora Pandeglang, ketika dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp, mengatakan belum bisa menjelaskan terkait hal itu karena sedang menerima tamu dari Kementerian.
"Nanti saya sedang ada tamu dari kementrian dulu," jelasnya singkat. (ila)