MenaraToday.Com - Malang :
Terkait viral nya pemberitaan dengan judul "Shodakoh Polsek Gondang Legi Malang" membuat Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana diduga berang dan memblokir nomor wartawan MenaraToday.Com dengan maksud yang tidak diketahui.
Hal ini terjadi pada Redaktur pelaksana MenaraToday.Com, Sofyan Adi Cahyo alias Mas Acil dan Kabiro Malang, Ahmad atau Bonong.
Kepada keredaksian MenaraToday.Com, Sofyan Adi Cahyo atau Mas Acil menyebutkan bahwa disaat Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sedang membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, malah tindakan yang dilakukan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana malah terkesan berbalik dengan apa yang diinginkan Kapolri, pasalnya orang nomor satu dijajaran Polres Malang ini terkesan alergi dengan wartawan dengan memblokir nomor WhatsApp wartawan dan seakan enggan untuk di konfirmasi.
“Untuk menjaga citra institusi polri, kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut agar tidak menjadi bola liar, baik terkait dugaan kasus pelepasan dan Pemblokiran tersebut”. Kata Acil, Senin (6/5/2024)
Masih kata Acil sesuai dengan Pernyataan Kapolri bahwa Institusi Polri tidak alergi terhadap kritikan, bahkan Kapolri mengatakan bahwasanya yang mengkritisi Kinerja Polri adalah sahabat Polri tentunya hal ini bisa di aplikasikan secara nyata”. .
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Wagir diduga melepaskan terduga yang menguasai narkoba seberat 0,17 juga Polsek Gondang Legi melepaskan 0,9 setelah viral jajaran Polres Malang , melakukan penangkapan kembali selang satu minggu langsung di bawa ke Polres Malang satu orang berinisial ,E saat awak media melakukan konfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Malang.
Pantaskah sebagai pimpinan Polres Malang juga sebagai pejabat publik memblokir nomor wartawan,
Sementara itu Ketua DPP Pusat PJI , Zaibi Susanto,SH,MH mengaku sangat prihatin dengan sikap dan perilaku pejabat yang selalu mengambil jalan pintas, memblokir nomor kontak warga ketika si pejabat merasa terganggu dihubungi warga
“Kecuali jika terkait dengan modus penipuan, pengancaman dan sejenisnya, bolehlah nomor kontak si penelpon atau pengirim pesan SMS/WA diblokir. Modus seperti ini masuk delik dugaan tindak pidana, bisa diproses oleh pihak aparat penegak hukum. Namun, jika warga apalagi berprofesi sebagai wartawan yang mempertanyakan kinerja pejabat, menyampaikan aspirasi, keluhan, dan sebagainya, hal seperti ini semestinya dijawab dengan baik dan ditindak-lanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi si pejabat atau aparat tersebut,” terang Zaibi dalam pesan tertulisnya kepada ?MenaraToday.Com (Tim/Red)