MenaraToday.Com - Asahan :
Kejaksaan Negeri Asahan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus penyimpangan kredit oleh salah satu Bank plat merah terhadap CV. Jamrud sebesar Rp. 4.083.190.000.-
Kali ini pihak Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku berinisial EHA dan RHH.
"Setelah melakukan penyelidikan secara estafet dan telah menahan beerapa orang, kali ini kita melakukan penahanan terhadap dua orang pelaku berinisial EHA dan RHH. Penahanan pelaku sesuai dengan Surat Penahanan dengan nomor : Print-02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan Nomor : Print-03/L.2.23/Fd.1/02/2024, untuk tersangka RHH kita tahan di Rutan Lapas Kelas II B Tanjungbalai dan untuk tersangka EHH kita tahan di Rutan Lapas Kelas II A Labuhan RukuRuku, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Mei hingga 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Print-03/L.2.23/Fd.1/05/2024 dan Nomor : Print-04/L.2.23/Fd.1/05/2024, tanggal 7 Mei 2024, bahwa RHH selaku Analisis Kredit dan EHA selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Plat Merah tersebut menyetujui kredit yang diajukan oleh Direktur CV. Jamrud berinisial ARH yang telah kita lakukan penahanan, dimana kredit yang diajukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dimana tidak memiliki agunan dan CV tersebut tidak memiliki pengalaman CV". Papar Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Aguinaldo Marbun, Selasa (7/5/2024) sore.
Lebih lanjut Aguinaldo Marbun menambahkan dengan melakukan persekongkolan jahat, RHH dan EHA menyetujui kredit tersebut, kemudian kredit tersebut dicairkan meski tidak sesuai dengan progres pembangunan perumahan dan kredit dipergunakan untuk keperluan lain, sehingga pembangunan perumahan Permata Zamrud Recidence tidak selesai dibangun dan tidak tercapai tujuan pemberian kredit.
"Setelah kita lakukan perhitungan oleh auditor ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp. 4.083.190.000. Dan atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" Paparnya. (NN)