MenaraToday.Com - Banten :
Seiring dengan berakhirnya tahun ajaran 2023 -2024 Euforia para siswa sekolah untuk kelulusan begitu menggebu, tak jarang para siswa sekolah untuk merayakan hal tersebut dengan acara perpisahan ataupun jalan jalan baik itu didalam kota ataupun luar kota.
Meskipun sering kita lihat tak jarang satu tragedi naas menimpa para siswa, seperti kejadian viral terakhir di Ciater Subang rombongan siswa sekolah SMK Depok mengalami kecelakaan karena rem blong.
Meskipun juga telah beredar surat edaran dari Pj Gubernur Banten akan halnya larangan kegiatan wisuda tapi edaran tersebut tak digubris oleh sekolah, salah satu contoh di SDN Angsana Kasemen Kota Serang dengan berdalih acara komite dan wali murid seperti yang dikatakan komite dan paguyuban yang mengatasnamakan wali murid serta para guru dan kepala SDN Angsana Sopian S Pd serta Ketua K3 S Kecamatan Kasemen saat ditemui wartawan di ruangan SDN Angsana
Pada saat pertemuan tersebut pihak komite dan Kepala Sekolah beserta guru dan paguyuban wali murid. Membenarkan bahwa adanya acara untuk kegiatan jalan jalan kelas 6 untuk kenangan dan kelulusan, dan acara tersebut telah disepakati oleh semua wali murid kelas 6 dan komite, namun saat wartawan menanyakan notulen hasil rapat tersebut pihak komite dan sekolah mengatakan tidak ada.
Ironis satu kegiatan yang membutuhkan dana bisa tanpa ada administrasi kegiatan atau notulen.
Hingga rapat tersebut memunculkan satu angka yang bisa disamaratakan seluruh siswa kelas 6 , sungguh satu pragmatis dugaan adanya penggiringan satu angka yang tersepakati.
Apakah hal tersebut merupakan satu sumbangsih ataukah satu penggiringan publik?
Padahal dalam UU Komite No 75 tahun 2016 pasal 3 Ayat 3 Komite berhak menggalang dana atau memungut dana sumbangan dengan syarat tidak mengikat. Apakah satu angka yang disepakati hingga munculnya nominal sama rata bukan satu penggiringan publik.
Pihak sekolahpun mengakui dengan adanya kegiatan tersebut, walau tanpa menyebutkan nominal jumlah dari siswa berapa. Intinya mereka mengakui walaupun ada beberapa guru yang protes karena merasa sudah benar dan tidak melanggar prosedur. Tanpa mengetahui apakah prosedur tersebut harus ijin dari dinas atau tidak? Harus ada rekomendasi dari dinas atau tidak untuk study tour atau jalan jalan.
Diterangkan oleh guru saat kumpul bahwa benar adanya iuran siswa untuk jalan jalan.
Menurut guru kelas 6 dirinya sebagai panitia beserta guru lainya, dan anggaran tersebut bukan hanya untuk jalan jalan semata melainkan untuk photo dan sampul ijazah. Bukankah photo sudah didanai oleh dana BOS
Soal sampul ijazah pun masih menjadi misteri diduga sampul ijazah beredar di sekolah sekolah kota serang, entah siapa yang menjual sampul tersebut? Hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Saat semua hal tersebut wartawan konfirmasikan kepada kepala Dinas Pendidikan kota serang. TB M Suherman via pesan WA beliau hanya membaca dan tak menjawab.
Lain halnya dengan Madsupi selaku kepala bidang SD dindik kota serang mengatakan,
Selama kegiatan baik didalam atau diluar sekolah yang menimbulkan biaya kalau dilakukan oleh komite dan wali murid melalui kesepakatan atau rapat wali murid dan tidak ada campur tangan dari sekolah mangga aja dengan catatan semua dilakukan dengan mekanisme yang benar, jawab Madsupi selaku kabid Sd dindik kota serang pada wartawan melalui pesan WA.
Yang jadi pertanyaan justru panitia kegiatan itu guru pak! Yang entah dana dari siswa itu dikelola disetorkan kepada siapa dan dana tersebut mencakup poto dan sampul ijazah.
Pernyataan kabid seolah membela ataupun menutupi yang entah sudah cek and ricek belum kelapangan.
Yang lebih ironi, salah satu siswa tersebut adalah anak yatim yang ibu dari anak tersebut pernah datang dan meminta keringanan pada pihak sekolah. Namun diluar dugaan jawaban dari pihak sekolah nanti kami rapatkan dulu lebih baik di cicil dulu.
Luar biasa bagaimana generasi kita ke depan bisa bertenggang rasa jika semenjak kecil dididik seperti itu. (Agus)