Keterangan Gambar : FA pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri (Foto : NN) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Entah apa yang ada di pikiran FA (31) warga Kecamatan Simpang Empat yang tega menggauli putri kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun hingga berusia 8 tahun.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasatreskrim AKP Rianto didampingi Kanit UPPA Ipda Libert Manurung dalam pres release yang digelar di Mapolres Asahan memaparkan peristiwa persetubuhan terhadap anak ini pertama sekali terjadi pada tahun 2022 dimana saat itu korban masih berusia 6 tahun. Dimana dalam menjalankan aksinya FA mengajak anak kedua nya itu menonton blue film saat ibu si korban sedang tidak berada dirumah karena berjualan.
"Jadi pelaku mengajak korban menonton blue film dari Handphone nya, kemudian pelaku memegangi tangan korban dan memegang kemaluan korban hingga pelaku yang dirasuki setan menjadikan anak kandungnya sebagai budak nafsunya. Dan peristiwa ini berulang beberapa kali dan selalu di lakukan saat ibu korban tidak berada dirumah" Ujar Rianto, Rabu (5/6/2024) sore.
Rianto menambahkan peristiwa memalukan ini terbongkar saat abang korban mengadu bahwa ayahnya sering bermain judi online, kemudian saat itu korban juga mengacu sama ibu nya bahwa dirinya di setubuhi ayah kandungnya. Mendengar pengakuan korban, ibu korban langsung shock dan ditambah korban juga menyebutkan selain ayahnya, korban juga di setubuhi oleh paman dan kakek kandungnya .
Mendengar pengakuan korban, ibu korban pun membuat Laporan Polisi ke Mapolres Asahan, kemudian petugas mengamankan ayah, paman dan kakak korban ke Mapolres Asahan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, FA mengakui perbuatannya dan langsung kita lakukan penahanan, sementara Paman dan Kakek Korban setelah kita lakukan gelar perkara, kakek dan paman korban kita lepaskan karena tidak cukup bukti untuk kita tahan. Namun kita masih melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti dan saksi-saki keterlibatan kakek dan paman korban, jika memang kita menemukan bukti keterlibatan paman dan kakek korban, maka kita akan menangkap dan menyeret pelaku ke meja hijau" Ujar Rianto sembari menyebutkan bahwa berkas pelaku FA saat ini sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Rianto juga menyebutkan pihaknya masih terus menggali kasus ini dan mencari bukti-bukti keterlibatan kakek dan paman korban dalam kasus ini.
"Jadi kasus ini belum berhenti sampai disini, kita juga masih mencari bukti dan saksi-saki yang bisa menjerat kakek dan paman korban, sebab dalam menegakkan hukum kita jangan sampai melanggar hukum dengan menahan orang yang belum tentu bersalah" Ujarnya (SDM)
Komnas ham, KPAI mana ini. Yang kayak ginian kok nggak keliatan
BalasHapus