Menaratoday.Com - Asahan :
Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SKN alias NS (20) warga Desa Sei Apung Kaya, Kecamatan Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan seorang Kurir berinisial IR alias IW (39) warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai diringkus personel Satresnarkoba Polres Asahan terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5 Kg.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi diwakilkan Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi dalam press release di Mapolres setempat, Selasa (4/6/2024) memaparkan pada hari Kamis (23/5/2024), personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus pelaku IR alias IW saat membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju perairan Asahan tepatnya di daerah bibir pantai Asahan.
"Saat kita ringkus, pelaku IR alias IW yang berprofesi sebagai seorang nelayan ini membawa sabu sebanyak 5 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei, dimana sabu tersebut dimasukkan kedalam ember ukuran 25 liter yang telah dimodifikasi untuk mengelabjk petugas seolah ember tersebut berisikan ikan hasil tangkapan IR alias IW" Ujar mantan Kasat reskrim Polresta Deliserdang ini.
Lebih lanjut perwira menengah berpangkat satu melati ini menjelaskan saat dilakukan interogasi, pelaku IR alias IW mengaku dirinya disuruh GUN untuk membawa sabu tersebut dan diserahkan kepada isterinya SKN alias NS dirumahnya di Sipori-Pori, Kota Tanjungbalai.
"Menurut pengakuan pelaku IR alias IW dirinya mendapatkan upah Rp. 5 juta untuk persatu bungkusnya dan IR alias IW mengaku sebelumnya berhasil meloloskan sabu dari Malaysia yang disuruh GUN seberat 2 Kg dan diserahkan kepada SKN alias NS. Berdasarkan keterangan IR alias IW, personel Satresnarkoba Polres Asahan langsung melakukan pengembangan dan meringkus SKN alias NIS di rumahnya dan saat diinterogasi SKN alias NS mengaku dirinya hanya menjalankan perintah suaminya GUN yang masih kita buru" Jelasnya.
Orang nomor dua sejajaran Polres Asahan ini menambahkan atas perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 122 ayat (2) Jo Pasal 122 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (NN)