MemaraToday.Com - Tanjungbalai :
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungbalai melakukan Launching Posko Kawal Hak Pilih secara serentak dalam rangka Pemilihan Tahun 202
Pelaksanaan Launching tersebut di pimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedi Hendrawan SH., MH bersama dua komisioner lainnya yakni Nazmi Hidayat Sinaga, dan Amri, SH serta diikuti seluruh jajaran panwas kecamatan se Kota Tanjungbalai, di aula kantor, Bawaslu Kota Tanjungbalai, Jl. Jend Sudirman, Km 2, Kelurahan Pahang, Datuk Bandar, Rabu (26/06/2024).
Dalam arahannya Ketua Bawaslu Tanjungbalai mengatakan, pe.launchingan posko tersebut merupakan instruksi Bawaslu RI sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan.
"Launching posko kawal hak pilih ini adalah sebagai bentuk memenuhi instruksi Bawaslu RI Nomor 6235. 1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan Kawal Hak Pilih dengan tetap mempedomani Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor. 86 Tahun 2024", jelas Dedi.
Ia melanjutkan, pihaknya (Bawaslu) harus memastikan dan menjaga hak pilih setiap warga dengan melakukan pengawasan pada tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih (coklit) pada tahapan pemilihan serentak Tahun 2024 yang sedang berlangsung.
"Dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pada pemilihan (Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota) serentak tahun 2024 nantinya, maka selaku pengawas kita wajib melaksanakan pengawasan terhadap setiap tahapan yang berlangsung termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih," kata Dedi.
Senada Ketua Bawaslu Tanjungbalai, Koordiv Hukum Pencegahan Parmas Dan Humas (HPPH) Bawaslu Tanjungbalai, Nazmi Hidayat menambahkan bahwa sebanyak 7 posko kawal hak pilih telah dibuka di Kota Tanjungbalai.
"Sebanyak 7 posko telah dibuka secara resmi oleh ketua, yang mana 1 posko berada di sekretariat Bawaslu Tanjungbalai dan 6 posko lainnya terdapat dan tersebar di sekretarian Panwas Kecamatan se Kota Tanjungbalai," tambah Nazmi.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan jajarannya agar memberikan saran perbaikan jika terdapat ketidak sesuaian dalam pelaksanaan coklit kepada PPS di wilayah kerja masing masing.
"Sahabat sahabat harus memberikan saran perbaikan kepada PPS ditempat kalian bertugas jika terdapat ketidak sesuaian dalam proses pencocokan dan penelitan (coklit) daftar pemilih oleh pantarlih," kata Bung Naz sapaan akrab Nazmi mengingatkan.
Nazmi melanjutkan, jika saran perbaikan yang diberikan tidak ditindak lanjuti oleh PPS, maka Panwas Kecamatan harus memberikan saran perbaikan kepada PPK terkait ketidak sesuaian coklit tersebut.
"Jika tidak ditindak lanjuti, maka Panwascam juga harus menyampaikan saran perbaikan kepada PPK, dan jika tidak ditindak lanjuti oleh PPK, maka berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) sahabat sahabat secara berjenjang kami (Bawaslu Tanjungbalai) akan memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Tanjungbalai serta menyampaikannya kepada Bawaslu Provinsi, dan jika rekomendasi tersebut tidak juga ditindak lanjuti maka Bawaslu Tanjungbalai berhak menolak hasil daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Tanjungbalai nantinya," tegas Koordiv HPPH.
Sebelum menunjukkan posko yang telah disediakan di Sekretariatnya (Bawaslu Tanjungbalai) dan memberikan spanduk posko kepada kecamatan se Kota Tanjungbalai, Nazmi mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya jika jajaran KPU Tanjungbalai melalui Pantarlih tidak melakukan coklit yang dimaksud.
"Jika bapak/ibu warga Kota Tanjungbalai tidak di coklit segera lapor ke Posko yang telah kami sediakan di Sekretariat Bawaslu dan seluruh Sekretariat Kecamatan se Kota Tanjungbalai," Ujar Nazmi mengakhiri (Zulham)