Cabuli Bocah 5 Tahun, Seorang Pria Berumur 66 Tahun Bakal Habiskan Sisa Umur Di Penjara

Keterangan Gambar : Pelaku (berbaju hitam) saat dimintai keterangannya oleh Ketua LPPAI Asahan, sebelum diserahkan Ke Mapolres Asahan. (Foto : Nn) 

MenaraToday.Com - Asahan :

Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Asahan kali ini terjadi di Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.  Dengan pelaku  seorang laki-laki berusia 66 tahun dan korban seorang bocah berumur 5 tahun. 

Informasi yang berhasil di himpun peristiwa ini bermula saat korban bersama dengan dua orang temannya bermain-main di belakang rumah pelaku. Lalu pelaku mendatangi korban dan mengajak pelaku naik ke atas loteng (lantai dua) rumah pelaku. Di atas loteng pelaku menurunkan celana korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya di kemaluan kepada korban. Setelah melepaskan hasratnya, pelaku mengajak korban turun dan memberi korban uang sebesar Rp. 2 ribu rupiah. Peristiwa ini terbongkar saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan pria yang telah dua kali menikah itu kepada Kadus dan dilanjutkan kepada Kepala Desa dan Camat. Kemudian pelaku diamankan pihak Kecamatan. 

Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan Dan Anak Indonesia (LPPAI) Asahan, Suyono, Selasa (25/6/2024) sore menyebutkan bahwa awalnya LPPAI mendapatkan kabar dari Kepala Desa bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah diamankan pihak Kecamatan dan Desa. Kemudian Ketua LPPAI berkoordinasi dengan Kanit UPPA Polres Asahan dan meminta agar pelaku di bawa ke Polres karena di khawatirkan akan di amuk masa, selain itu juga pihak UPPA meminta bantuan personel Polsek Air Batu untuk mengamankan lokasi. 

"Saat kami tiba di lokasi, personel Polsek Air Batu beserta Camat dan Kepala Desa sudah berada di lokasi dan mengamankan pelaku, setelah kita berkoordinasi dengan personel Polsek Air Batu, pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Asahan yang kebetulan di sambut oleh Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi yang langsung menyerahkan pelaku ke pihak SPKT Polres Asahan" Ujar Suyono yang akrab disapa Mas Yon Ardin ini. 

Sementara itu Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Reskrim, AKP Rianto menyebutkan pihaknya akan memproses kasus ini dan menahan pelaku. 

"Tadi waktu kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pihak SPKT Polres Asahan masih membuatkan LP korban yang didampingi kedua orang tua korban  Kades dan Kadus tempat terjadinya pencabulan dan besok korban akan kita visum dan saat ini penyidik UPPA Polres Asahan masih mengambil keterangan pelaku" Ujarnya. (NN) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama