Disdik Kota Padangsidimpuan Akan Buka PPDB. Ini Jadwal Nya

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 Kota Padangsidimpuan dalam waktu dekat akan dibuka. Sebelum mendaftar para orang tua dan siswa perlu mengetahui terlebih dulu sejumlah jalur PPDB ini.


Mengutip Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 1 Tahun 2021, dan Keputusan Walikota Padangsidimpuan Nomor:
461/KPTS/2024 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran
2024/2025, pendaftaran untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) tanggal 13 sd 22 Juni 2024.

Pengumuman yang diterima tanggal 24 juni 2024, daftar ulang tanggal 24
sd 27 Juni 2024. Kelengkapan atau persyaratan dapat dilihat pada papan
pengumuman di sekolah SD dan SMP yang dituju.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizki Hariri
Hasibuan, SSTP, MSP mengatakan agar siswa atau orangtua siswa
mendaftar ke sekolah terdekat.

"Kita himbau orangtua siswa mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat,selain efisiensi juga meringankan biaya. Kalau masalah kualitas atau prestasi, ini tak lepas dari si anak sendiri selama proses belajar,"
ucapnya.

Lebih jauh Hariri memaparkan hal terkait PPDB yang pada intinya jalur
pendaftaran yang dapat dilalui calon peserta didik. PPDB terbagi
menjadi empat jalur yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan tugas
orangtua, dan jalur Prestasi.

Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan
perlu dipahami oleh calon peserta didik.

1. Jalur Zonasi, Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di
wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Syaratnya:  Kuota
untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluarga
(KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal
pendaftaran PPDB. Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak
memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili
dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh
Lurah/Kepala Desa.

Sebagai contoh, SMP Negeri 1 Padangsidimpuan membuka 60 persen dari kuota dengan daerah cakupan Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kelurahan WEK V Lingkungan IV, VI dan VII Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

2. Jalur Afirmasi, Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang
khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan
anak penyandang disabilitas.  Syaratnya: tersedia kuota PPDB sebanyak
minimal 15 persen.

Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga
tidak mampu.

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah
zonasi sekolah yang bersangkutan. Penentuan peserta didik dalam jalur
afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik
yang terdekat dengan sekolah.

Di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan membuka 15 persen, daerah cakupan
Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kelurahan WEK V Lingkungan IV, VI dan
VII Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

3. Jalur Perpindahan orangtua/wali dan anak guru, dikhususkan untuk
calon peserta didik yang orang tua atau walinya dipindah tugaskan
serta anak dari guru.  Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur
ini adalah sebanyak 5 persen.

Syaratnya dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.  Anak guru bisa
menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat
orang tuanya mengajar.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali
diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang
terdekat dengan sekolah.

4. Jalur Prestasi, jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta
didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. Syaratnya, menggunakan rapor
5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat
Rapor peserta didik dari sekolah asal.

Prestasi lain juga bisa menjadi bagian pertimbangan, baik prestasi
akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota, namun Tidak berlaku untuk pendaftaran Sekolah Dasar
(SD).

Di akhir Keterangannya, Hariri menyarankan orang tua dan calon siswa
menjumpai petugas PPDB di sekolah yang akan dimasuki untuk mendapat
informasi sekaligus persyaratan pendaftaran. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama