Edarkan Sabu, Pria Asal Kelurahan Lau Cimba Diringkus Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo

MenaraToday.Com - Tanah Karo : 

Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Simpang Zentrum, Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (8/5/2024) sekira pukul 22.30 Wib. 

"Pelaku yang kita ringkus berinisial FBR (29), warga Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu bungkus plastik putih berisi sabu dengan berat bruto 100,25 gram, satu buah plastik asoy warna hitam, satu unit handphone android merk Realme warna biru, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha GT warna merah kombinasi hitam putih tanpa plat" Jelas Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing

Lebih lanjut Tobing menambahkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo segera melakukan patroli di kawasan yang dicurigai.

" Saat itu, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan mengendarai sepeda motor tanpa plat. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku dan area sekitarnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang telah disebutkan sebelumnya" Ujarnya. 

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolres Tanah Karo.

" Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo. Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda kita. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar perwira pertama berpangkat tiga garis kuning di pundak ini. 

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka FRB akan dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Selain itu, AKP Henry mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba. 

"Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan narkotika. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan'. Ujarnya (VM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama