MenaraToday.Com - Pandeglang :
Sebanyak 26 ekor badak bercula satu dinyatakan mati akibat perburuan liar yang dilakukan oleh sejumlah orang. Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Banten mengungkap terdapat 14 pelaku yang terlibat dalam perburuan tersebut. Hal itu, terungkap dalam konferensi pers, pada Selasa (11/6/2024).
“Total Polda Banten telah menetapkan 14 tersangka pelaku perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Sebanyak 14 orang yang terdiri dari dua kelompok yang membunuh kurang lebih 26 badak. Ada dua kelompok yang memimpin perburuan badak Jawa di TNUK. Mereka adalah kelompok Sunendi, yang saat ini kasusnya sudah dipersidangan dan Kedua, kelompok yang dipimpin tersangka Sahru. Operasi penangkapan pemburu ini dilakukan salah satunya dengan melakukan operasi gabungan dengan Balai TNUK beberapa pekan lalu,” demikian dikatakan Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim.
Abdul Karim mengatakan, dari hasil kasus pertama Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, Satgas TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku perburuan badak bercula satu.
“Pada tanggal 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT, pada tanggal 17 Maret 2024 berhasil menangkap (YG) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak, pada tanggal 23 April 2024 berhasil menangkap WL yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuan dari hasil bukti transfer WL telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta,” jelasnya.
Abdul Karim menjelaskan, setelah menerima laporan pihaknya segera membentuk tim gabungan satgas Ops TNUK.
“Pada tanggal 29 Mei 2023 Polda Banten menerima laporan Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 176 serta Laporan Polisi Nomor 128, berdasarkan hal tersebut dilakukan koordinasi dengan hasil pembentukan TIM gabungan dalam Satgas Ops TNUK beranggotakan sebanyak 116 personel gabungan dari Polda Banten dan Kementrian LHK,” ungkapnya.
“Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya,” sambungnya.
Dalam pelaksanaan perburuan, lanjutnya, para pelaku terdiri yang dari beberapa kelompok dengan jumlah badak yang diburu, yakni Kelompok I dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 15 ekor dengan tersangka SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO).
"Kelompok II dengan jumlah Badak yang diburu dan mati sebanyak 11 ekor dengan tersangka SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, WD (DPO), dengan total sebanyak 26 ekor badak yang mati diburu," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Abdul Karim menegaskan, para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Ardi Andono, S.TP.,M.Sc, mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten atas kesigapannya menindaklanjuti tindak aksi perburuan badak cula satu.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Polda Banten dan jajarannya, serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK yang telah membantu dalam upaya penangkapan pelaku perburuan badak jawa di kawasan TNUK," ucapnya.
"Kami akan berusaha untuk memutus rantai perburuan di kawasan TNUK dengan fokus melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk dan melakukan patroli secara intensif di kawasan TNUK dengan cara menerapkan Fully Protected Area yaitu menutup kawasan semenanjung ujung kulon mulai dari Karang Ranjang sampai dengan Tanjung Layar yang merupakan habitat badak jawa, termasuk areal Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA)," sambungnya. (Ila)