MenaraToday.Com.- Tulang Bawang :
Mantan Kepala SMP Negeri 3 Banjar Agung, Yuni Untarmi yang kini pindah tugas menjadi Kepala SMP Negeri 1 Banjar Margo yang telah mendekati masa pensiun dituding kerap melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para wali murid di SMP Negeri 3 Banjar Agung saat dirinya menjabat sebagai Kepala Sekolah , bahkan hingga mendekati masa pensiunnya sebagai ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Saat tim melakukan investigasi di SMP Negeri 3 Banjar Agung, Sabtu (1/6/2024), terlihat para siswa khususnya Jelas IX pada mengeluh terkait banyaknya siasat dan modus operandi dalam melakukan praktek Pungli yang dilakukan Kepala Sekolah dan oknum guru mulai dari kelas VII di awal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021 saat sekolah tersebut masih dipimpin Yuni Untarmi
"Kami sekarang kelas IX SMP Negeri 2 Banjar Agung. Setelah kami kelas IX kami tidak pernah lagi dimintai uang untuk keperluan apapun, tapi saat kami kelas VII, Bu Yuni Untarmi yang sekarang sudah menjadi Kepala SMP Negeri 1 Banjar Margo selalu saja meminta kami uang mulai dari membeli sampul raport seharga Rp. 50 ribu, seragam olahraga satu stel seharga Rp. 135 ribu dan topi serta dasi sebesar Rp. 45 ribu yang mana dibayar dengan guru kelas masing-masing pak" Ujar beberapa siswa kepada awak media.
Sementara itu siswa kelas VIII SMP Negeri 1 Banjar Margo saat ditemui awak media saat ada kegiatan kemah di sekolah
"Saat ada acara perpisahan pak kami masing masing dari kelas VII dan VIII harus bayar sebesar Rp 15 ribu per orang, bayar dengan ketua kelas lalu dari ketua kelas di setorkan ke guru kelas untuk kebutuhan perpisahan." Ujar beberapa orang siswa.
Saat disinggung PPDB tahun lalu, para siswa tersebut menyatakan dikutip biaya sebesar Rp. 50 ribu untuk beli sampul raport dan Rp. 170 ribu untuk beli pakaian olahraga dan bet seragam sekolah lalu untuk topi dan dasi sebesar Rp. 50 ribu" Jelas para siswa.
Setelah mendapatkan keterangan para siswa, tim pun berkeliling sekolah dan terlihat beberapa bangunan sekolah yang sudah rusak seperti WC sekolahq yang terkesan jorok dan bau karena air keran tidak hidup sehingga muncul pertanyaan kenapa tidak dirawat, dikemanakan anggaran dana BOS, sehingga masih adanya pungutan-pungutan terhadap siswa dan tidak terawatnya beberapa bangunan sekolah.
Saat dikonfirmasi Tata Usaha Sekolah menyebutkan bahwa Kepala Sekolah tidak masuk.
"Kepala Sekolah gak masuk pak, kalau Wakil Kepala Sekolah bidang kehumasan, Wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan dan Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum sudah pada pulang" Ujarnya seraya menyuruh wartawan datang hari Senin.
Terkait hal ini hendaknya Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang dapat mengambil tindakan tegas kepada para Kepala Sekolah yang mencoba mencari keuntungan pribadi maupun kelompoknya jika perlu bawa keranah hukum karena persoalan Pungli telah diatur dalam KUHPidana Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Hel)