MenaraToday.Com - Tanjungbalai :
Ibu korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah, paman dan kakek kandung yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tanjungbalai sebesar Rp. 2,4 Milyar oleh pihak keluarga pelaku.
Dimana sebelumnya pihak Polres Asahan telah menahan ayah kandung korban, sementara paman dan kakek korban yang disebut ikut mencabuli korban yang masih berusia 8 tahun ini di bebaskan pihak Satreskrim Polres Asahan karena dinilai tidak cukup bukti.
"Kasus ini sangat aneh, masa ibu korban digugat secara perdata oleh kuasa hukum terduga pelaku atas tuntutan pencemaran nama baik dan dianggap melakukan perbuatan melanggar hukum atas tidak terbuktinya paman dan kakek pelaku dalam kasus pencabulan ini. Sementara kasus ini masih dalam penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Asahan, bahkan berkas P21 si ayah yang dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Asahan telah dikembalikan karena dianggap belum lengkap (P19)" Ujar Seto didepan PN Tanjungbalai. Kamis (20/6/2024)
Sementara itu pantauan di lapangan puluhan Emak-Emak dari Kecamatan Simpang Empat menggelar aksi solidaritas dan menyampaikan aspirasinya di depan Kantor PN Tanjungbalai
"Kami meminta kepada Ketua PN Tanjungbalai agar membatalkan permohonan gugatan dari kuasa hukum pelaku dan membebaskan ibu korban dari segala tuntutan hukum maupun kerugian secara material yang diminta oleh pihak keluarga dan kuasa hukum penggugat" Ujar salah seorang emak-emak yang rela tidak masak dirumah demi mencari keadilan hukum sembari mengucapkan yel yel " Bebaskan ibu korban dari tuntutan perdata dan tolak gugatan para penggugat
Terpisah, Humas PN Tanjung Balai, Manarsar Siagian saat di konfirmasi mengatakan, bahwa perkara belum tahap penuntutan dan prosesnya masih berjalan.
"Tunggu saja proses selanjutnya. Setelah kami lihat dan pelajari prihal perkara perbuatan melawan hukum prosesnya masih berjalan. Perkara ini akan kami pertimbangkan. Percayakan dan berikan kesempatan agar PN Tanjungbalai benar-benar menangani perkara dengan sebaik-baiknya. Kepada ibu-ibu, harap bersabar karena perkara inipun belum ada ketentuan-ketentuan apapun dan akan dipertimbangkan. Perkaranya masih proses mediasi di PN Tanjung Balai," katanya.(SDM)