MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Personel Satreskrim Polres Tulangbawang meringkus seorang pria berinisial DH (25) warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang terkait kasus penjualan satwa yang dilindungi oleh negara yuni hewan Trenggiling, Jumat (7/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari postingan pelaku di Akun Facebook yang menunjukkan seekor trenggiling yang sudah dikeringkan dengan capture "yang berminat" tapi tidak mencantumkan harga.
"Setelah itu ada seseorang yang berminat serta menghubungi pelaku dan menawarkan trenggiling tersebut sebesar Rp. 4 juta, namun pelaku mengatakan akan menjual kulit dan sisik trenggiling tersebut sebesar Rp. 5 juta dan terjadilah tawan menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD di RM Barokah, Kampung Astra Kesra. Dan saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas yang telah menunggu langsung meringkus pelaku" Ujar Indik, Senin (106/2024)
Lebih lanjut Indik menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa mengetahui bahwa trenggiling yang dibunuh dan dikeringkan dan akan dijualnya tersebut adalah satwa yang dilindungi.
"Setelah menjalani pemeriksaan awal, pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang telah dikeringkan dengan panjang 87 cm, 21 keping sisik trenggiling, karung warna putih, senjata tajam jenis badik dengan panjang 30 cm, Handphone Android merk Xiomi Tipe Redmi 10 warna putih dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna hitam bernopop BE 3289 SQ.
"Pelaku telah kita tahan dan atas perbuatannya kita jerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf A dan huruf B Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah" Ujarnya mengakhiri (Hel)