MenaraToday.Com - Pandeglang :
Tindak lanjuti terdamparnya dua kapal tongkang pengangkut batu bara beberapa waktu lalu di Perairan Tanjung Cina Pulau Panaitan, Kabupaten Pandeglang, Banten, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) lakukan verifikasi terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup.
"Pada tanggal 20 Mei hingga 22 Mei 2024, Tim dari Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK melakukan verifikasi dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat terdamparnya kapal Tongkang batu bara TB. Bomas Karya dan Tongkang BG. Pulau Tiga 338 milik PT Pulau Seroja Jaya di Perairan Tanjung Cina Pulau Panaitan yang merupakan kawasan TNUK," demikian dikatakan Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Ardi Andono. Kamis (20/6/2024).
Ardi menjelaskan, kegiatan verifikasi ini menghadirkan ahli Ekotoksikologi dan Pencemaran, Ahli Oseanografi terapan, Ahli Terumbu Karang, Ahli Ekologi Karang, ahli valuasi ekonomi, yang berasal dari Universitas dan BRIN.
"Tim tersebut menganalisa kondisi hidrooseanografi yang diantaranya mencakup analisa data batimetri arus dan angin di lokasi verifikasi, analisa data tersebut digunakan sebagai input model numerik sebaran tumpahan Batubara, juga dilakukan pengambilan sampel air laut, sedimen, dan biota yang dilakukan untuk untuk melihat dugaan tumpahan batu bara, serta untuk membuktikan adanya pencemaran air laut akibat kandasnya kapal tersebut di Perairan pulau Panaitan TNUK," jelasnya.
Selain itu, kata Ardi, dilakukan juga pengukuran luasan kerusakan karang dengan menggunakan metode tulang ikan (fishbone method), dan pengukuran volume tumpahan batu bara menggunakan transek lingkaran (transek circle).
"Hasil verifikasi lapangan menunjukkan telah terjadi kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal TB. Bomas Karya dan BG. Pulau Tiga 338 di perairan Pulau Panaitan TNUK dituangkan dalam Berita Acara. Sementara untuk dugaan pencemaran lingkungan masih menunggu hasil laboratorium dan akan diolah Tim Ahli KLHK untuk menghasilkan luas area kompensasi," ungkapnya.
Ardi menjelaskan, data-data dan informasi yang diperoleh selanjutnya ditabulasi dan akan dianalisis untuk menghasilkan nilai-nilai kerugian sebagaimana dimaksud pada Permen LH Nomor 07 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
"Setelah verifikasi lapangan, akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni klarifikasi hasil verifikasi sengketa lingkungan hidup. Kita berharap kerusakan terumbu karang tidak meluas dan merusak ekosistem laut," pungkasnya. (Ila)