Kapolsek Pemayung Pimpin Release Kasus Pencurian Dengan Pemberatan


MenaraToday.Com - Batanghari :

Kapolsek Pemayung AKP Yawan Feriandy menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku berinisial AH alias D yang digelar di halaman Polsek Pemayung, Kelurahan Jembatan Mas, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Selasa (4/6/2024). 

Dalam keterangan pers nya, AKP Yawan Feriandy didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin menjelaskan pada hari Kamis  (30/5/2024) sekira Pukul 12.00 Wib, unit reskrim Polsek Pemayung meringkus AH pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan. 

"Jadi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 Sekira pukul 19.00 Wib korban Leni Lestari melaksanakan Sholat Tarawih beserta suami serta anak korban di Masjid, Setelah selesai melaksanakan Sholat Tarawih, korban bersama suami dan anak korban kembali ke rumah dan masuk melalui pintu dapur kemudian suami korban  melihat ke arah kompor dan melihat tabung gas 3 Kg sudah tidak ada lagi, Kemudian korban dan suaminya mengecek barang lainnya dan mendapati dua buah Handphone milik korban sudah tidak ada, kemudian korban berusaha mencari namun tidak menemukannya, atas kejadian tersebut korbam melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemayung" Ujar Kapolsek. 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan setelah menerima laporan tersebut Kapolsek  memerintahkan Kanit  Reskrim untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut

"Unit Reskrim yang dikomandoi oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin,SP langsung bergerak cepat dengan melakukan Cek TKP dan memeriksa saksi saksi serta melakukan pengembangan dan berhasil mengarah kepada satu pelaku yaitu AH alias Dul. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu berhati-hati.Jadilah polisi untuk diri sendiri dan jangan berikan peluang orang melakukan kejahatan karena kejahatan terjadi dikarenakan adanya bukan karna ada niat pelakunya karna adanya kesempatan,” pungkas Kapolsek

Perwira pertama Kepolisian dengan pangkat tiga garis dipundak ini menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 64 KUH-Pidana dengan bukti laporan LP/B-13/V/2024/Jambi/Res Batanghari/Sek Pemayung Tanggal 30 Mei 2024 tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (Arifin) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama