MenaraToday.Com - Asahan :
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay memusnahkan barang bukti dari 35 kasus kejahatan pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht) periode 30 April sampai dengan 24 Juni 2024 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (27/6/2024).
Disini kita memusnahkan barang bukti 35 kasus tindak pidana narkotika, perkebunan, pencurian, perkara anak dan kekerasan dengan cara di bakar, dj blender sehingga seluruh barang bukti tidak dapat di gunakan lagi" Jelas Kajari.
Kajari menambahkan dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah memiliki dasar hukum tetap ini dapat mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menghindari akses yang kemungkinan dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab serta kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan.
Dalam pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Kajari Asahan, perwakilan dari PN Kisaran, perwakilan dari Polres Asahan, perwakilan dari BNNK Asahan, perwakilan dari Dinas Kesehatan Asahan, PJU dan Staff Kejaksaan Negeri Asahan. (NN(