MemaraToday.Com - Asahan :
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay didampingi Kasi Pidum Naharuddin Rambe dan Kasi Intel Aguinaldo Marbun menghentikan perkara pertengkaran sepasang kekasih yang berujung penganiayaan dengan Restorative Justice (RJ) di ruangan Vicon Kejaksaan Negeri Asahan, Rabu (12/6/2024) sekira pukul 11.00 Wib.
Kajari memaparkan perkara ini berawal pada hari Minggu (14/1/2024) sekira pukul 08.30 Wib, dimana saat itu tersangka Maulana bersama korban dan keluarganya pergi liburan ke Danau Toba dengan menumpang Bus Pariwisata.
"Saat itu tersangka duduk berdampingan dengan korban, saat di perjalanan tepatnya di Dusun I Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, korban bertanya kepada tersangka apakah tersangka berselingkuh sambil menunjukkan bukti-bukti chattingan di WhatsApp antara tersangka dengan teman kantornya. Merasa kesal dan emosi tersangka mengambil paksa handphone nya, namun korban tidak mau memberikannya, sehingga tersangka mencengkram dengan kuat lengan kanan korban dan korban berusaha menghindari cengkraman tersangka . Kemudian tersangka mencengkram perut tepatnya di bagian bawah payudara kanan korban hingga korban merasakan sakit di bagian lengan kanan dan bagian perut di bawah payudara kanan korban". Papar Dedying.
Dedying juga menjelaskan akibat perbuatan tersangka, dan berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 353/62, korban mengalami luka lebam di bagian bawah payudara kanan, lebam di siku tangan dan lebam di lengan bawah sebelah kanan.
"Setelah menerima laporan, kita melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara ini dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana dengan ancaman pidana denda atau diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun (Pasal 5 PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif), telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, masyarakat merespon positif". Paparnya.
Dedying juga menyebutkan pemaparan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama tersangka Maulana dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Asahan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan yang menjadi fasilitator dan mediator dalam penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
"Bahwa setelah perkara dengan tersangka Maulana dipaparkan kepada Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kemudian Jaksa Agung Muda Pidana Umum setuju untuk di lakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dan kegiatan pemaparan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice dengan tersangka Maulana selesai sekira pukul 12.00 WIB" Ujarnya mengakhiri. (NN)