MenaraToday.Com - Tebo :
Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan menggelar press release penemuan mayat tanpa kepala yang telah menyedot perhatian warga Kabupaten Bungo, Jambi pada hari Jumat (7/6/2024) sekira pukul 22.00 yang lalu.
Dalam pemaparannya, AKBP Singgih Hermawan menyebutkan bahwa korba adalah Fahmi Bjm Salah (30) warga Desa Rantau Embacang, Kecamatan Teseplin Kabupaten Bungo dengan pelaku berinisial S (28) warga Desa Tebak, Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo, Jambi.
"Jadi kita telah berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya. Adapun motif pembunuhan sadis ini adalah akibat pelaku sakit hati dengan korban karena sering mengolok-oloknya dengan kalimat " Eee.. Tobri... Ee.. mirip anak yatim kawan ko, mak Dodo Bapak Dido" Berulang kali dan sering diucapkan korban, sehingga pelaku sakit hati dan berniat untuk membunuh korban saat pulang minum tuak dekat Madrasah pinggir sungai Batang Tebo Desa Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo" Papar Kapolres
Kapolres menambahkan setelah melihat korban, pelaku langsung menjalankan aksinya dan membunuh korban.
"Jadi kasus ini adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan tewasnya seseorang dan setelah melakukan penyelidikan akhirnya kita berhasil meringkus pelaku serta mengamankan barang bukti berupa 1 buah karung plastik warna putih, 1 buah baju warna coklat milik korban, 1 helai celana jeans panjang warna hitam milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, 1 unit HP merk Vivo milik korban, 1 buah dompet kulit milik korban, 1 buah pisau dengan panjang lebih kurang 40 Cm dengan sarung kayu motif loreng dengan tali pengikat warna coklat, 1 buah baju kaos warna putih milik pelaku, 1 buah celana panjang warna hitam milik pelaku dan 1 buah kaleng cet pilox" Jelasnya.
Perwira menengah berpangkat dua melati ini menyebutkan untuk bagian Kepala korban yang hilang masih dalam pencarian petugas kepolisian dibantu oleh masyarakat.
"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup" Jelasnya. (Sore)