Menaratoday.com - Padangsidimpuan
Team Opsnal Reserse Narkotika amankan 2 orang pria tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Balangka Nalomak, Kecamatan Padangsidimpuan Batu nadua, Kota Padangsidimpuan. Minggu (9/6/2024)
Team Opsnal Reserse Narkotika amankan 2 orang pria tersangka tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis sabu di Desa Balangka Nalomak, Kecamatan Padangsidimpuan Batu nadua, Kota Padangsidimpuan. Minggu (9/6/2024)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Kenbon Sinaga
"Benar kita amankan HT (29) warga
Desa Wek .II Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan dan RSL (19) warga Desa Wek IV Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus Plastik Klip Transfaran berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu sabu seberat 3,74 gram. Uang Tunai sebanyak Rp 100.000 Rupiah.1 Unit Handphone Merk Realme warna Hitam.1 Unit Handphone Merk OPPO warna Hitam. 1 Unit Kendaraan Roda dua jenis Honda Sonic warna Merah tanpa Nomor Polisi,"ujar Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi Masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa diwilayah Desa Balangka Nalomak tepatnya disimpang Balangka Nalomak ada seseorang sedang membawa Narkotika Golongan I jenis sabu
"Mendapatkan info tersebut personil langsung bergerak melakukan penyelidikan, Sesampainya di tempat yang dimaksud, Personil melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sedang berhenti disimpang Balangka Nalomak, Merasa curiga, Personil langsung mengamankan tersangka dan setelah dilakukan
Penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang disembunyikan di Topi Jaket tersangka,"ujar Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan, Setelah diintrogasi tersangka HT mengakui bahwa dia disuruh RSL untuk menjemput sabu sabu tersebut, Kemudian team melakukan Pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka RSL di salah satu warung si wilayah Batu nadua.
Dari keterangan Kedua Tersangka bahwa sabu Tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Simirik Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua Kota Padang Sidimpuan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,"tutupnya (Ucok siregar)