Oknum Pengusaha Jasa Komunikasi Wifi Di Kecamatan Gunung Agung Diduga Nyantolkan Kabel Ke Tiang PLN Tanpa Izin

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Beberapa oknum Pengusaha Jasa Komunikasi Wifi di Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga kuat menyantol kabel jalur wifi  para konsumen ke tiang PLN yang diduga kuat  diduga oknum pengusa tidak mengantongi ijin persyaratan lengkap atau mengabaikan aturan Pemerintah yaitu Kementrian Komunikasi dan Informatika, Senin  (10/6/2024) 

Pasalnya, saat tim melakukan pengontrolan di Kecamatan Gunung Agung, terlihat sangat jelas di alat sorot wartawan kabel penghubung wifi tersebut ada yang terpasang atau menyantol di tiang listrik milik PLN dan ada sebagian yang  bermodal memiliki tiang  sendiri  dan kesannya beberapa oknum pengusaha wifi tersebut di duga kuat tidak  memenuhi unsur dan persyaratan acuan  dan aturan Pemerintah  Bidang Menteri Komunikasi dan Informatika.

Selain itu  oknum pengusaha wifi tersebut terlihat dari sudut pandang, mereka terlalu berani menyantolkan kabel jalur penghubung   antar  para konsumen di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) tampa Ijin. Tanpa mereka sadari dampak negatif nya hal tersebut bisa mengakibatkan kefatalan dan Beresiko tinggi terhadap  pekerja mereka dan  para konsumen. 

Saat dikonfirmasi  wartawan, Kusworo salah seorang  pemilik usaha wifi    di rumah kediamannya  Minggu (9/6/2024) kemarin ia pun mengakui dan memaparkan. 

"Benar nama saya Kusworo selaku warga desa/tiuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung agung dan memang benar juga saya adalah sebagai salah satu pemilik usaha wifi di dua (2) tiuh  yakni Tiuh Tunas jaya  sp 1 ini tempat domisili saya sekarang dan tiuh Mekar jaya sp 5," Tukasnya. 

"Pakai tiang sendiri pak kalau usaha saya, tapi memang benar ada kira kira separoh ebih kurang yang masih nyantol ke tiang listrik PLN, terkait masalah ijin penyantolan terhadap  pihak PLN, ya  saya rasa ngak mungkin di ijinkan lah pak sama pihak PLN, " Lanjutnya. 

"Mulai tahun 2016 pak awal merintis, terkait ada bahasa  uang Rp 300 ribu rupiah awal mereka masuk itu namanya bukan uang pendaftaran, itu bener rp 300 ribu rupiah tapi itu namanya uang instalasi kalau biaya perbulan konsumen bayar Rp 216 450 tutupnya. 

Di tempat berbeda, di kunjungi Sigit selaku pemilik usaha wifi lainya di rumah kediamannya Suka Jaya SP 2 Kecamatan yang sama  Gunung agung, namun sayangnya Sigit tidak sedang di rumah, di hubungi via whatsapp melalui pesan suara, ia pun menjawab. 

"Terkait hal itu saya akan kordinasi dulu terhadap anggota, " Singkatnya. 

Dengan adanya  hal   tersebut terlebih dahulu tentunya kami selaku  tim wartawan akan soan mendatangi pihak PLN di kantornya untuk melakukan kordinasi tanya jawab Terkait Ijin penyantolan kabel  oknum pengusaha wifi di tiang listrik PLN. 

"Kami sebagai team wartawan  tentunya akan  siap bekerja sama mengkawal pihak PLN untuk melaporkan pihak oknum pengusaha wifi Terkait hal tersebut terhadap APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Tulang bawang barat, di wilayah hukum setempat, sesuai dengan permasalahan tersebut sebagai penemuan  dari kami selalu team Wartawan. (Hel) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama