MenaraToday.Com - Pematangsiantar :
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternative penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan, Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing–masing Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
DSI dibentuk berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris RUWIN DIARA, S.H. yang beralamat di Jalan Ceger Raya No.15 Pondok Aren, Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU-0008416.AH.01.07.TAHUN 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia.
Presiden DSI Prof. Sabela Gayo, S. H,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPArb., memberikan mandat kepada H. Muslimin Akbar, S.H.I.,M.H.,CPM untuk melaksanakan tugas sebagai ketua pengurus DSI Pematangsiantar-Simalungun nomor surat 118/A/DSI/IV/2024.
Atas mandat yang diberikan Presiden DSI, Pengurus mengadakan rapat di Sobat kopi jalan H. Adam Malik Pematangsiantar, Senin (3/6/2024)
Adapun agenda yang dibahas dan direncakan yakni pelantikan akan digelar pada Selasa (2/7/2024) bertempat di Gedung serbaguna pemerintah kota pematangsiantar.
Panitia Pelaksana acara pelantikan Ketua : Alfianto, Sekretaris : Abdul Zikri Pratama, Bendahara : Indra Guna Hasibuan.
Alfianto selaku ketua Panitia mengatakan besar harapan dengan hadirnya Dewan Sengketa Indonesia cabang Siantar-Simalungun sehingga bisa bersinergi Pemko Siantar, Pemkab Simalungun, Polres Siantar, Polres Simalungun, Pengadilan negeri Siantar, Pengadilan Simalungun, Kejaksaan Negeri Siantar,, DPRD Siantar, DPRD Simalungun, Denpom, Dandim, Danrem, Tokoh Agama dan Pengusaha.
"Semoga Dewan Sengketa Indonesia Cabang Siantar-Simalungun di hari H nya menuju pelantikan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan halangan kedepannya.
Terpisah dengan Presiden DSI Pusat pada keterangan tertulisnya menyatakan “Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar negeri.
"Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan berbagai sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi,” pungkas Presiden DSI. Ujarnya (Tim/red)