Praktisi Hukum Fredy Simanjuntak SH.MH Minta Kapolres Batu Bara Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Desa Sido Mulyo Batu Bara, Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, SH : Akan Kita Atensi


Menaratoday.com - Batu Bara :

Kapolres Batu Bara akan atensi kasus dugaan kejahatan tindakan Pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur inisial RA (9) yang terjadi di Jalan Desa Sido Mulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 21.00 Wib lalu.

“Ok pak, terima kasih. Akan kita atensi dan kita harus memberikan keadilan terhadap korban kekerasan fisik anak dibawah umur” ujar Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, SH, kepada wartawan seputar kasus kekerasan terhadap korban anak di bawah umur, Kamis (20/6/2024) diruang kerjanya.

Keluarga korban kasus kekerasan anak inisial RA saat di konfirmasi oleh Awak Media, Kamis (20/6/2024), RA yang masih menduduki sekolah dasar kelas.3 itu merasa kecewa lantaran pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap terlapor, seorang pria dewasa bernama Abdul Mutolib (65).

Ayah korban bernama Jalaluddin, sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan. Dirinya mengkhawatirkan dapat menimbulkan rasa traumatis terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

“Kami orang tua korban sangat menyayangkan kenapa pelaku tidak ditahan, padahal sudah tiga bulan lebih kami melaporkan kasus ini ke Polres Batu Bara,” ucap Jalaluddin.

Jalaluddin juga mengkhawatirkan dengan tidak ditahannya si terlapor semakin arogan dan terkesan seperti kebal hukum. Sebab menurutnya, Abdul Mutolib selaku terlapor terlihat bebas berkeliaran seolah lepas dari jeratan hukum.

“Masih adakah keadilan itu bagi kami keluarga korban ini,” imbuhnya lagi.

Terpisah, Praktisi Hukum Dr.Freddy Simanjuntak SH.MH angkat bicara, ia mengatakan, kasus penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Dia menjelaskan, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

Menurutnya Dr. Freddy Simanjuntak, pihak kepolisian sudah seyogyanya melakukan penahanan atau penangkapan terhadap Abdul Mutolib (65). yang diduga pelaku penganiayaan terlebih kasus kekerasan anak di bawah umur.

“Sudah selayaknya kepolisian melakukan penahanan terhadap pelaku apalagi sudah ada saksi dan bukti visumnya,” terangnya melalui telepon seluler miliknya kepada wartawan Opsinews.com Jumat (21/6/2024)

Sebab itu, Freddy Simanjuntak meminta pihak Polres Batu Bara mengusut tuntas dugaan tindak pidana pelaku dan memberikan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurutnya lagi, penahanan maupun penangkapan terhadap Abdul Mutolib yang sudah dilaporkan sejak tiga bulan lalu penting untuk dilakukan guna meminimalisir kemungkinan tindakan serupa terhadap korban.

“Agar juga terwujudnya keadilan bagi pihak korban,” pungkas Freddy Simanjuntak mengakhiri.

Pemberitaan sebelumnya berjudul : Abdul Mutolib Pelaku Penganiayaan Masih Berkeliaran Terkesan Kebal Hukum, “Korban Trauma dan Terancam Putus Sekolah”. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama