MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Pramujo, salah seorang pengusaha jasa komunikasi Wifi di Kampung Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang menyantolkan kabel jalur Wifi ke tiang PLN dan menyalurkannya kepada konsumen
Diduga kuat oknum pengusaha ini tidak mengantongi ijin persyaratan lengkap dan telah mengabaikan aturan Pemerintah yaitu Kementrian Komunikasi dan Informatika,
Pasalnya, saat wartawan lakukan pengontrolan di kampung Ringin Sari, terlihat sangat jelas kabel penghubung wifi tersebut terpasang atau tercantol di tiang listrik milik PLN Jalan Raya bahkan jalan jalur dalam Kampung Ringin Sari dan kesannya Pramujo selaku pengusaha wifi tersebut di duga tidak memenuhi unsur dan acuan persyaratan dan aturan Pemerintah Bidang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tak hanya itu saja sangking Nekatnya si oknum pengusaha wifi tersebut berani menyantolkan kabel wifi jalur penghubung antar para konsumen di tiang (PLN tanpa ijin dan tanpa ia sadari hal tersebut berdampak negatif dan bisa mengakibatkan fatal dan beresiko tinggi terhadap pekerja mereka dan para konsumen. Seperti seandainya terjadi Konsleting tentunya bisa menyebabkan kebakaran dan tersengat aliran Listrik bahkan bisa terjadi mengorbankan harta, rumah bahkan nyawa manusia.
Dikonfirmasi team wartawan beberapa warga seputaran Ringin sari selaku Konsumen pengguna jasa wifi yang enggan di tulis namanya mereka memaparkan
"Awal masuk atau uang pendaftaran kami bayar Rp 1000 000 rupiah kemudian perbulan kami bayar Rp 200 000 rupiah, kalau pemilik usaha katanya sih orang dari Gedung Aji Baru bernama Pramujo, " Ungkap Nara sumber.
Saat dikonfirmasi via seluler, Pramujot tindakan mengangkat telpon wartawan meskipun Handphonenya dalam kawasan aktif
Sementara itu saat hal ini akan di konfirmasi ke pihak PLN di kantor cabang unit 2 Kecamatan Banjar Agung terkait adanya pengusaha jasa komunikasi Wifi yang menyantolkan kabel jaringan wifi di tiang PLN, manager PLN tidak berada di kantornya. (Hel)