MenaraToday.Com - Asahan :
Personel Unit Jatanras, Satreskrim Polres Asahan meringkus seorang warga Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan berinisial DS terkait kasus pencurian sepeda motor. Dan pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur di bagian betis karena melakukan perlawanan dan coba melarikan diri dari polisi.
Plh Kapolres Asahan, AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim AKP Rianto didampingi Kanit Jatanras Ipda Supangat kepada awak media memaparkan pelaku telah berulangkali melakukan pencurian dan perampokan sepeda motor di wilayah hukum Polres Asahan.
"Pelaku telah 5 kali mencuri dan merampok sepeda motor dari tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Asahan dan dalam salah satu aksinya pelaku mengaku jika dirinya merupakan Intel dari Polda Sumut" Ujar Rianto. Rabu (19/6/2024)
Lebih lanjut Rianto menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan perampokan sepeda motor dan dari aksinya polisi telah berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
"Dalam menjalankan aksinya pelaku mengaku personel Intelkam Polda Sumut dimana pelaku menghentikan pengendara dan menyeru dirinya anggota Kepolisian sembari menunjukkan Borgo dan KTA Palsu. Karena takut korban pun menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku dan kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang teman pelaku" Jelasnya.
Pria berpangkat tiga garis di pundak ini menyebutkan kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Nn)