MenaraToday.Com - Pandeglang :
Dua pria dengan berinisial R alias Endon dan K alias Kecap, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu akhirnya berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Pandeglang usai jadi buron selama satu tahun. Keduanya ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni di Kadu Hejo, Pandeglang dan Garut, hal itu atas pengembangan kasus oleh pihak kepolisian.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nufrianto, mengatakan, R alias Endon ditangkap di Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan inisial R alias Endon di Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang. Sementara K alias Kecap ditangkap di Garut, Jawa Barat," kata Kompol Iwan Nufrianto kepada Wartawan. Rabu (5/6/2024).
Kompol Iwan menjelaskan, K telah menjadi buron dalam kasus narkoba selama hampir satu tahun. Penangkapan K berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku R.
"Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita paket sabu seberat 198,43 gram dengan nilai Rp 447 juta. “Berhasil menyita 198,43 gram sabu dengan nilai Rp 447 juta,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, jelas Kompol Iwan, para pelaku mengemas sabu ke dalam bungkus kopi. Setelah dikemas, barang haram tersebut diedarkan oleh pelaku dengan cara disimpan di titik-titik yang sudah disiapkan.
“Narkotika jenis sabu diedarkan dengan cara disimpan di suatu lokasi sesuai arahan dari penjual dan sabu tersebut diambil oleh pembeli,” jelasnya.
Iwan menambahkan, Polres Pandeglang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.
"Tetap waspada dan laporkan jika menemukan atau mengetahui terkait kegiatan narkoba, dan kami dari Polres Pandeglang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pandeglang," pungkasnya. (Ila)