Si Pendekar Hukum Dan LPPAI Asahan Minta Poldasu Ambil Alih Kasus Rudapaksa Yang Pelakunya Ayah, Paman Dan Kakek Kandung


MenaraToday.Com - Asahan :

Si Pendekar Hukum, (DR) Thomy Faisal S. Pane, SH, MH meminta Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya Imam Affandi memerintahkan Ditreskrimum Poldasu untuk mengambil alih kasus rudapaksa dengan pelaku ayah, paman dan kakek kandung korban di Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Selasa (4/6/2024) 

Dalam keterangan pers di kantornya di Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran, Thomy Faisal didampingi Ketua LPPAI Asahan, Suyono dan ibu korban dengan tegas meminta agar Polda Sumut mengambil alih kasus ini dan kembali menangkap dan memenjarakan Kakek dan Paman korban yang di lepaskan Satreskrim Polres Asahan  karena alasan kurang cukup bukti. 

"Saya menilai ada kejanggalan terkait dibebaskannya terduga pelaku pencabulan yang merupakan paman dan kakek korban, sebab alasan kurang cukip bukti. Jadi saya jelaskan itu tidak ada dalam kasus lex spesialis, sebab keterangan BAP dari korban bisa menjerat pelaku, apalagi telah dilakukan pria rekonstruksi di TKP dimana korban telah memaparkan kronologis pencabulan yang telah dilakukan Ayah, Paman dan Kakeknya. Maka dari itu ibu korban meminta LPPAI dan saya untuk menangani kasus ini hingga selesai" Ujarnya. 

Sementara itu Ibu Korban dengan berlinang air mata meminta keadilan hukum untuk anaknya yang telah dirusak oleh keluarga terdekatnya sendiri. 

"Saya memohon kiranya LPPAI Asahan dan Bapak Thomy Faisal dapat menguak kasus ini dan memenjarakan kakek dan paman korban yang fi lepaskan pihak Polres Asahan, sebab sebagai ibu kandung korban saya merasa terpukul karena pelakunya malah orang dekat kami sendiri. Selain itu saya juga meminta agar pihak-pihak Polres Asahan yang membebaskan pelaku dapat di proses di Propam Polda Sumut" Pintanya. 

Dalam press release tersebut, Ketua LPPAI Asahan Suyono yang akrab disapa Mas Yon Ardin menyebutkan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam kasus ini. Sebab menurut Mas Yon tindakan yang dilakukan Polres Asahan dengan membebaskan Kakek dan paman korban dengan alasan tidak cukup bukti adalah tindakan yang menyalahi aturan hukum. 

"Intinya LPPAI Asahan tidak akan berhenti dalam kasus ini, jika nanti Poldasu tidak mau mengambil alih kasus ini, kami akan membawanya ke Mabes Polri" Ujarnya singkat (Nn) 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama