Keterangan Gambar : Mapolres Batu Bara Kepolisian Daerah Sumatera Utara.(Foto/Tim). |
Menaratoday.com - Batu Bara :
Orangtua korban dan para saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara (Poldasu) atas laporan kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dialami anak dibawah umur dengan tanda bukti laporan/pengaduan Nomor: STTLP/B/122/III/2024/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara dengan Pelapor Jalaludin Orangtua korban bernisial RA (9).
Jalaluddin melaporkan dugaan tindak Pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, sesuai undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU RI ayat (1) Jo pasal 76c nomor 35/2014, yang dialami korban RA anak kandung pelapor.
Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Sabtu tanggal 09 maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Desa Sido Mulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara (Sumut).
Sesuai surat tanda bukti laporan polisi yang diterima Jalaludin usai membuat laporan kasus penganiayaan yang dialami anaknya RA.
Adapun yang dilaporkan bernama Abdul Mutolib warga Dusun pasar I Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara diduga melakukan penganiayaan terhadap RA,
"Sehingga korban mengalami sakit dibagian leher, dan korban merasa trauma karena ketakutan dan tidak masuk sekolah selama mulai dari kejadian itu hingga pada hari ini kamis 20 Juni 2024," ucapnya kepada awak media.
Kepada awak media, kamis (20/6/2024), Jalaluddin menyampaikan kekecewaanya terhadap kinerja Polres Batu Bara yang terkesan lambat dalam penanganannya, karena sampai sekarang ini pelaku penganiayaan terhadap anaknya masih bebas berkeliaran terkesan "Kebal Hukum". Selain itu, anaknya juga merasa terancam putus sekolah karena tidak ditangkapnya pelaku.
Terkait hal ini, diminta kepada Kapolres Batu Bara Polda Sumatera Utara untuk memberikan keadilan terhadap korban anak dibawah umur dan agar kiranya pelaku dapat segera ditangkap. (Tim)