Keterangan Gambar : DR (C) Thommy Faisal S. Pane, SH, MH Didampingi Ketua LPPAI Asahan, Suyono bersama korban dan ibu korban (Foto : NN) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Anggota DPRD Asahan yang juga berprofesi sebagai pengacara, DR (C) Thomy Faisal S. Pane, SH, MH hang bergelar Si Pendekar Hukum menyebutkan dirinya siap mengawal bahkan memberikan bantuan hukum gratis kepada bocah korban Pencabulan yang dilakukan oleh Ayah, Paman dan Kakek kandung sendiri yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Hal ini diungkapkan Thomy Faisal ini saat menyambangi kediaman korban, Senin (2/6/2024) sore.
Dengan didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Suyono atau yang akrab disapa Yon Ardin, Thomy Faisal menyebutkan dirinya terpanggil untuk. mendampingi korban dan menyeret para pelaku sampai ke meja hijau.
"Jujur saat mendengar kabar ini saya sungguh prihatin, apalagi saya mendengar bahwa pelaku paman dan kakeknya di keluarkan dari penjara oleh pihak Kepolisian Resor Asahan. Yang jelas saya akan mendampingi korban yang tidak lain merupakan keluarga saya sendiri, karena jika diurut talian keluarga maka korban adalah cucu saya dan untuk itu saya tidak terima dengan perlakuan para pelaku" Ujar si Pendekar Hukum Kabupaten Asahan ini.
Lebih lanjut Thomy menyebutkan dirinya akan mempertanyakan alasan Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan mengeluarkan pelaku yang merupakan Paman dan Kakek korban.
"Yang jelas saya akan mempertanyakan alasan pihak Polres Asahan melepaskan dua dari tiga pelaku dan saya juga akan meminta Kapolres Asahan untuk menangkap dan menahan paman dan kakek korban. Karena tidak ada alasan untuk melepaskan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur karena kasus ini adalah kasus Leg Spesialis. Jika Polres Asahan tidak mampu menahan kakek dan paman pelaku, masa kasus ini akan saya bawa ke Mapolda Sumut, karena saya menduga ada semacam permainan yang tidak beres terhadap penanganan kasus ini" Ujarnya.
Thomy juga terlihat geram saat korban didampingi ibunya menceritakan kronologis kasus pencabulan ini.
"Saya heran terhadap penyidik, Kanit dan Kasatreskrim Polres Asahan sebab dari keterangan korban dan ibu korban jelas tidak ada celah untuk tidak menahan kedua pelaku. Yang jelas korban adalah cucu saya dan ibu korban adalah anak saya, sebagai orang tua ibu korban sudah sepantasnya saya melindungi keluarga saya dan menuntut keadilan terhadap apa yang dilakukan para pelaku terhadap cucu saya, yang jelas saya nyatakan kasus ini menjadi perhatian besar saya" Ujarnya.
Sementara itu Ketua LPPAI Asahan, Suyono mengucapkan terimakasih kepada Thomy Faisal S. Pane, SH, MH yang siap memberikan pendampingan Hukum kepada korban.
"Saya dari LPPAI Asahan mengucapkan Terimakasih kepada DR (C) Thomy Faisal S. Pane yang siap mengawal serta menyeret kembali kakek dan paman korban ke terali besi hingga sampai ke persidangan" Ujarnya. (NN)