MenaraToday.Com - Probolinggo :
Misteri pemerkosaan dengan kekerasan terhadap seorang pelajar SMP oleh sekumpulan pemuda akhirnya terpecahkan. Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk seluruh pelakunya, dengan rincian satu pelaku anak di bawah umur, sedangkan dua lainnya orang dewasa, namun salah satunya merupakan residivis pencurian dengan kekerasan / jambret.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Didik Riyanto menjelaskan, ketiga pelaku diringkus tadi malam sampai menjelang subuh di tempat berbeda. AKP Didik menambahkan, aksi ketiga pelaku tersebut tergolong sangat sadis. Bahkan dengan celurit yang dibawa pelaku, mereka tidak segan untuk melukai korbannya.
“ Ketiga tersangka adalah WMM (17 tahun), MFK (19 tahun) dan SNA (20 tahun) dimana ketiganya merupakan warga Kel. Sumbertaman Kec. Kedopok Kota Probolinggo “, jelasnya, Sabtu (08/06/24).
Awal mula kejadiannya, pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Mawar diajak saksi TP pergi ke sumber mata air di sekitar Kel. Sumberwetan Kec. Kedopok tanpa berpamitan kepada kedua orang tuanya. Tidak berapa lama kemudian, mereka berdua didatangi oleh WMM. Karena tidak nyaman, Mawar meminta TP untuk mengantar pulang namun dicegah oleh WMM yang menelepon tersangka lain yaitu MFK dan SNA untuk datang ke lokasi kejadian. TP yang ketakutan lalu melarikan diri meninggalkan Mawar.
“ Mawar yang ketakutan lalu berusaha lari menjauh namun terjatuh di aspal sehingga ditangkap oleh WMM. Leher Mawar lalu dikalungi celurit oleh SNA dan diancam untuk diam tidak boleh kabur lagi. Setelah itu, ketiganya bergantian melakukan pemerkosaan “, terangnya.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku disuruh menelepon saksi TP untuk menjemputnya dan mengancam akan membunuh Mawar bila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.
“ Keesokan harinya, didampingi orang tuanya, korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Kejadian ini membuat trauma kepada korban namun petugas kami dari Unit PPA terus melakukan pendampingan “, tambahnya.
“ Bahwa dari hasil penyidikan telah didapati minimal 2 alat bukti yang cukup untuk penyidik dapat melakukan upaya paksa berupa penangkapan kemudian tersangka dilakukan penahanan, dan atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “, pungkasnya. ( De Songot )